WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PENATA RIAS (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PENATA RIAS (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
21-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Hukum perjanjian, Perjanjian jasa penata rias
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1313 menyatakan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam perjanjian ini pengguna jasa penata rias dan penyedia jasa penata rias berkewajiban untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan. Namun, dalam pelaksanaannya wanprestasi terjadi antara penyedia jasa penata rias dan pengguna jasa penata rias, di mana pengguna jasa melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi pihak penyedia jasa. Kerugian yang dihasilkan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup kerugian immateriil yang berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha penata rias kedepannya.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam perjanjian jasa penata rias dan faktor penyebab terjadinya wanprestasi serta menjelaskan upaya penyelesaian wanprestasi yang terjadi terhadap pelaksanaan jasa penata rias.

Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang digunakan untuk memperoleh data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, perolehan data penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewancarai informan dan responden. Penelitian kepustakaan diperoleh melalui buku-buku, jurnal, skripsi, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi ialah pihak pengguna jasa melakukan pembatalan secara sepihak, terlambat melaksanakan perjanjian, tidak melakukan pelunasan perjanjian. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi yaitu dikarenakan adanya perubahan jadwal yang dilakukan pengguna jasa, keterlibatan pihak ketiga, adanya keperluan lain, dan faktor ekonomi. Penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara memberikan peringatan terlebih dahulu yang kemudian melakukan musyawarah dan apabila tidak menemukan jalan keluar maka penyedia jasa meminta bantuan pihak ketiga

Disarankan kepada penyedia jasa untuk melakukan fleksibilitas terhadap kesepakatan untuk meningkatkan kerja sama antara para pihak agar tidak terjadinya wanprestasi serta kepada penyedia jasa untuk tetap menerapkan sistem penyelesaian sengketa secara non litigasi yang bertujuan memudahkan para pihak dari segi efisiensi waktu serta biaya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.