PENCABUTAN PUTUSAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) ANGGOTA POLRI DI LINGKUNGAN POLDA ACEH

PENCABUTAN PUTUSAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) ANGGOTA POLRI DI LINGKUNGAN POLDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
21-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Polisi, Police--Indonesia, Employees--Dismissal of--Law and legislation, Pegawai Negeri--Pengangkatan dan pemberhentian
Pegawai negeri sipil, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, PTDH, Anggota kepolisian, Polisi
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP). Pelanggaran terhadap KEP akan dilakukan persidangan oleh KKEP, putusan KKEP bersifat final dan mengikat atas persetujuan oleh pejabat pembentuk KKEP/KKEP Banding (Kapolda). Limitatif waktu yang diberikan selama 30 (tiga puluh) hari kerja Pembentuk Komisi harus memberikan jawaban penjatuhan hukuman kepada Terduga Pelanggar, apabila dalam waktu tersebut belum memberikan jawaban atau persetujuan maka Kapolda dianggap menyetujui Rekomendasi KKEP atau KKEP Banding sehingga kekuatan suatu putusan (KKEP dan KKEP Banding) yang didasarkan pada proses persidangan yang layak, seyogianya tidak dapat dianulir sedemikian rupa layaknya kekuatan final dan mengikat (binding) di putusan hakim dalam peradilan umum yang telah final karena Komisi tersebut dibentuk oleh pejabat (Kapolda) itu sendiri. Limitatif waktu yang ditentukan oleh ketentuan di Perpol 7 Tahun 2022 selama 30 (tiga puluh) hari kerja telah terabaikan, yang seharusnya sudah dilaksanakan putusan tersebut namun nyatanya dilakukan pencabutan dan perubahan sehingga fakta-fakta persidangan menjadi terabaikan dan keberadaan Komisi hanya sebagai bentuk pemenuhan formil saja tanpa memiliki kekuatan final untuk mengeksekusi Keputusan KKEP/KKEP Banding serta batasan pendelegasian kewenangan yang dimiliki Pembentuk Komisi tidak diatur secara khusus.

Tujuan dalam penelitian ini adalah; pertama: mengkaji kesesuaian proses pencabutan Putusan PTDH dengan Teori hukum akibat dari kebijakan oleh Dinas bagi Anggota Polri di Polda Aceh, yang kedua: untuk mengkaji praktik prinsip Good Policing Governance yang dijalankan oleh Kepolisian Daerah Aceh sebagai landasan dalam mencabut rekomendasi PTDH terhadap anggota Polri di Polda Aceh, dan ketiga: akibat hukum yang ditimbulkan akibat ketidaksesuaian penerapan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan PTDH bagi Anggota Polda Aceh dari Dinas Polri.

Metode dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang juga sebagai konsep kaidah atau norma yang menjadi tolok ukur tingkah perilaku manusia yang sesuai dan pantas saat berhadapan dengan hukum. Penelitian secara doktrinal yang juga dilandaskan sebagai yuridis normatif yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan fokus utamanya adalah membedah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian yang diangkat. Dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in the book). Penelitian ini menggunakan pendekatan untuk menghasilkan jawaban atas berbagai persoalan yang dikaji terutama pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan, pertama: terkait Pencabutan PTDH tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku serta diluar kewenangannya untuk melakukan pembatalan tersebut, menunjukkan belum terimplementasikannya asas kepastian hukum dan mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta masih terdapat kelemahan dalam prosesnya. Kedua: pembatalan PTDH dilakukan oleh Kapolda Aceh, terdapat aspek ketidaksesuaian penerapan prinsip good policing governance yang menyebabkan beberapa kegagalan yaitu: Akuntabilitas yang diragukan: Proses pencabutan PTDH tidak terbuka dan tidak sesuai prosedur sehingga mengindikasikan kurangnya transparansi dan kegagalan keadilan. Ketiga: ketidaksesuaian dalam pelaksanaan prosedur pencabutan keputusan menyebabkan ketidakpastian hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Disarankan, pertama: pencabutan putusan PTDH setelah putusan inkrach memerlukan evaluasi dan perbaikan dalam pengawasan independent untuk dapat melakukan pencabutan putusan PTDH bagi anggota Polri, guna memperkuat keadilan dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 dan Perpol No. 7 Tahun 2022. Kedua: Peningkatan proses evaluasi dan verifikasi terhadap Anggota Polri sebelum melakukan pencabutan putusan PTDH dan ketiga: penguatan panduan serta ketentuan yang baku dalam peraturan atau pedoman internal Polri tentang kriteria kelayakan pencabutan putusan PTDH setelah inkracht sehingga terwujudnya transparansi dan kepastian hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.