PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)

PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
15-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Perdagangan orang, Human trafficking, Criminal investigation, Penyidikan kejahatan
Tindak pidana perdagangan manusia, Perdagangan orang, Human trafficking, Penyidik, Penyidikan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang- Undang tersebut mengatur sanksi berupa hukuman denda atau kurungan. Undang- Undang tersebut mengatur sanksi berupa hukuman denda atau kurungan. Meskipun sudah diatur dalam Undang- Undang namun masih terdapat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta kendala yang di hadapi oleh Kepolisian Resor Banda Aceh dalam menangani kasus perdagangan orang.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang didukung oleh data sekunder. Pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi. Pengumpulan data sekunder menggunakan studi dokumentasi yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dan jurnal ilmiah. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Banda Aceh masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan sumber daya manusia Polri, kurangnya pelatihan khusus bagi penyidik, serta minimnya koordinasi antara instansi terkait. Meskipun demikian, Polresta Banda Aceh telah menunjukkan upaya serius dalam menangani kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui pelatihan kerja dan kerja sama dengan lembaga non-pemerintah.

Disarankan, dilakukan peningkatan pelatihan khusus bagi penyidik, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mengoptimalkan peran masyarakat dalam pelaporan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.