TUGAS DAN FUNGSI TUHA PEUET GAMPONG DALAM PEMBENTUKAN QANUN PENGEOLAAN KAWASAN PANTAI WISATA DI KABUPATEN BIREUEN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUALA)

TUGAS DAN FUNGSI TUHA PEUET GAMPONG DALAM PEMBENTUKAN QANUN PENGEOLAAN KAWASAN PANTAI WISATA DI KABUPATEN BIREUEN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUALA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
21-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Pemerintahan Desa, Local government--Law and legislation, Villages--Indonesia
Pemerintahan Desa, Tuha Lapan, Tuha Peuet, Tuha Puet, Pemerintahan gampong
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
-
Ya

Pasal 66 huruf e dan 67 huruf a Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 menentukan bahwa Tuha Peuet Gampong memiliki tugas dan fingsi dalam membahas dan menyepakati rancangan qanun gampong bersama Keuchik. Gampong Krueng Juli Timu, Kuala Raja dan Ujung Blang adalah 3 (tiga) gampong pada Kecamatan Kuala yang memiliki Tuha Peuet untuk membahas dan menyepakati rancangan qanun gampong. Dalam pelaksanaannya, hanya Tuha Peuet Gampong Krueng Juli Timu yang melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, walaupun belum maksimal. Sementara itu, Tuha Peuet Gampong Kuala Raja dan Ujung Blang belum melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam membahas dan menyepakati rancangan qanun gampong.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan tugas dan fungsi tuha peuet gampong dalam pembentukan qanun gampong dan hambatan beserta solusinya dari tuha peuet gampong dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk pembentukan qanun gampong.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan penelitian langsung di lokasi penelitian. Data pada penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan dari penelitian ini.

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Tuha Peuet Gampong Krueng Juli Timu dalam membahas dan menyepakati rancangan qanun gampong sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018. Sementara itu, Tuha Peuet Gampong Kuala Raja dan Ujung Blang belum melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan ketentuan pada Qanun Kabupaten Bireuen. Tuha Peuet pada 3 (tiga) gampong tersebut memiliki beberapa hambatan dalam membahas dan menyepakati rancangan qanun, seperti keterbatasan sumber daya manusia dalam legal drafting, minimnya konsultasi dengan tenaga ahli dalam penyusunan qanun, keterbatasan anggaran gampong dan kurangnya pendampingan dari pemerintah dalam penyusunan qanun. Pemerintah Gampong mempunyai solusi berupa memberikan pelatihan kepada aparatur gampong tentang legal drafting, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan optimalisasi dana gampong.

Disarankan agar gampong memiliki tenaga ahli sendiri di bidang hukum yang bisa membantu tuha peuet gampong dalam membahas dan menyepakati rancangan qanun yang akan disahkan. Pemerintah Kabupaten Bireuen juga harus memberikan pelatihan dan pendampingan secara intensif kepada Tuha Peuet Gampong dalam penyusunan qanun gampong.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.