DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 217/PID.B/2019/PN BNA DAN PUTUSAN NOMOR 96/PID/2022/PN BNA)
Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara. Namun, dalam penggelapan yang dilakukan oleh karyawan, ditemukan dua putusan yaitu Putusan Nomor 217/Pid.B/2019/Pn Bna dan Putusan Nomor 96/Pid/2022/Pn Bna menunjukkan disparitas yang signifikan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang menyebabkan disparitas, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam putusan hakim terkait tidak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan, serta implikasi disparitas terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode pengambilan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk menghimpun bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan Disparitas dalam putusan hakim terhadap dua perkara penggelapan oleh karyawan, yaitu Putusan Nomor 217/Pid.B/2019/PN Bna dan Putusan Nomor 96/Pid/2022/PN Bna, terjadi akibat perbedaan nilai kerugian, tuntutan jaksa, kekuatan barang bukti, serta faktor yang memberatkan dan meringankan seperti sikap terdakwa dan kondisi sosial-ekonominya. Meskipun kedua terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP, pidana yang dijatuhkan berbeda secara signifikan, mencerminkan fleksibilitas hakim namun juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan substantif dan prosedural. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pemidanaan yang konsisten dan transparan untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana.
Disarankan untuk mengurangi disparitas dalam putusan hakim, agar ada peningkatan kualitas pelatihan hakim, perlu adanya pengawasan dan evaluasi keputusan hakim, dan penguatan independensi hakim, serta penekanan pada objektivitas dan konsistensi, akan membantu menciptakan keadilan yang lebih merata dan kepastian hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.