PENENTUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM JUAL BELI DI KABUPATEN ACEH BESAR

PENENTUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM JUAL BELI DI KABUPATEN ACEH BESAR
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
26-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Taxation--Law and legislation, Pajak dan perpajakan, Land titles taxation--Law and legislation
Pajak dan perpajakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten yaitu Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Namun dalam kenyataannya, ditemukan indikasi penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih rendah sebagai dasar pengenaan pajak, hingga dugaan manipulasi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan kebocoran informasi dalam proses pencocokan dengan SPPTPBB. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah.

Penelitian ini membahas penentuan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh BPKD Kabupaten Aceh Besar terhadap transaksi jual beli tanah dan bangunan. Penelitian juga mengkaji yang menjadi tolok ukur dalam menentukan Besaran Bea Prolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Aceh Besar.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat BPKD Kabupaten Aceh Besar, sedangkan data primier, Data sekunder dan data tersier terkait analisis data dilakukan secara deskriptif analitis untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Aceh Besar pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara nilai transaksi riil yang disepakati oleh penjual dan pembeli dengan nilai yang digunakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai dasar pengenaan pajak, yang cenderung menggunakan taksiran internal atau NJOP. Hal ini menimbulkan perbedaan persepsi, potensi ketidakadilan, dan keberatan dari wajib pajak yang pada akhirnya dapat menghambat proses peralihan hak. Meskipun mekanisme verifikasi sudah dilakukan melalui penelitian dokumen dan verifikasi lapangan oleh BPKD, namun dalam praktiknya, prosedur ini belum sepenuhnya menjamin keadilan dan transparansi bagi wajib pajak.

Disarankan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah memastikan dasar pengenaan pajak didasarkan pada harga transaksi riil secara konsisten, memperbaiki sistem verifikasi agar lebih transparan dan akuntabel, memperjelas peran PPAT dalam proses validasi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar wajib pajak memahami proses dan haknya, sehingga tercipta keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang lebih baik dalam pengelolaan pajak daerah.

Kata Kunci: Penentuan BPHTB, Pemerintah Daerah, Jual Beli Tanah

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.