DAMPAK KEBIJAKAN LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL INDONESIA PASCA PUTUSAN PANEL DALAM GUGATAN UNI EROPA DI WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

DAMPAK KEBIJAKAN LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL INDONESIA PASCA PUTUSAN PANEL DALAM GUGATAN UNI EROPA DI WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
24-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Perdagangan Internasional, World Trade Organization, International trade, Exports
World Trade Organization, Organisasi perdagangan internasional, Perdagangan internasional, Ekspor
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Internasional (S1)
-
Ya

Kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 telah menimbulkan sengketa dagang antara Indonesia dan Uni Eropa di forum World Trade Organization (WTO), dengan nomor perkara (DS592: Indonesia-Measure Relating to Raw Materials). Putusan panel menyatakan bahwa Indonesia bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Namun Indonesia mengajukan banding pada Desember 2022.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum Indonesia dalam mempertahankan kebijakan larangan ekspor bijih nikel selama proses banding berlangsung, serta mengkaji kekuatan mengikat putusan panel WTO dalam konteks ketidakterlaksanaannya fungsi badan banding WTO.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu sumber dari data utamanya adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang- undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik penelitian.

Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (14) Dispute Settlement Understanding (DSU), laporan panel baru bersifat mengikat setelah adanya putusan final atau diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB). Namun, karena Appelatte Body WTO mengalami disfungsi sejak tahun 2019, maka banding yang diajukan oleh Indonesia tidak dapat diproses, dan statusnya menjadi appeal into void. Dengan demikian, belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Indonesia tetap dapat menerapkan pembatasan ekspor selama proses banding belum final dan diadopsi secara resmi oleh Dispute Settlement Body (DSB) WTO.

Penelitian ini menyarankan agar Pemerintah Indonesia segera melakukan pendekatan dengan cara bernegosiasi dengan Uni Eropa. Pemerintah harus memastikan dan mempertahankan serta memperkuat argumentasi pada badan banding bahwa kebijakan pembatasan ekspor bijih nikel merupakan bagian dari langkah strategi pembangunan nasional yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan WTO khususnya Pasal XI:1 GATT 1994.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.