PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN
Pasal 32 UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf “PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani”. Kenyataanya masih banyak tanah wakaf yang belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang belum didaftarkan pada kantor pertanahan nasional, mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum didaftarkan pada kantor pertanahan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan ( comparative approach) Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan membuat status tanah wakaf tersebut tidak jelas dan masih menjadi tanah atas hak milik sebelumnya, dikarenakan pendaftaran tanah merupakan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh kepastian hukum yang diakui. Dengan tidak dilakukannya pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan membuat status tanah wakaf belum terdaftar sebagai tanah aset wakaf. Perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang tidak didaftarkan memiliki posisi yang lemah dihadapan hukum, bentuk Perlindungan yang dapat dilakukan baik perlindungan hukum secara preventif dan refrensif, perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke badan pertanahan nasional, melakukan permohonan isbat wakaf ke pengadilan agama/syariah dan perlindungan hukum secara represif dengan cara melakukan gugatan ke pengadilan agama/syairah untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap tanah yang terjadi sengketa.
Disarankan kepada Kementrian Agama Republik Indonesia untuk membuat regulasi yang mengatur terkait kewajiban terhadap nadhir disetiap desa untuk melaporkan setiap minimal enam bulan sekali terkait praktik wakaf yang terjadi disetiap desa yang masih melakukan praktif wakaf dibawah tangan, ini dilakukan untuk mencatat semua tanah wakaf yang belum didaftarkan. Disarankan kepada Badan Pertanahan Nasional supaya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya nadhir terhadap pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan juga pihak dari Badan Pertanahan Nasional bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Juga Kantor Urusan Agama setempat dalam mengupayakan setiap pencatatan terhadap tanah wakaf
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah Wakaf, Badan Pertanahan Nasional.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.