PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TITIP DALAM JUAL BELI ONLINE

PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TITIP DALAM JUAL BELI ONLINE
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
11-08-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation, Electronic Commerce--Law and legislation, Perdagangan elektronik
Perlindungan konsumen, jasa titip, E-commerce, Jual beli online, Perdagangan elektronik
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Perkembangan jual beli online melalui jasa titip (jastip) menimbulkan dinamika baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejauh ini belum mampu mengakomodasi sepenuhnya hubungan hukum antara konsumen dan pelaku jasa titip. Ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi, penipuan, atau kerugian lainnya. Permasalahan muncul pada Pasal 4 (hak konsumen), Pasal 7 (kewajiban pelaku usaha), Pasal 8 (larangan perbuatan merugikan konsumen), dan Pasal 45 (mekanisme penyelesaian sengketa). Keempat pasal ini dinilai belum dapat menjamin kepastian hukum bagi konsumen jasa titip. Ketidakhadiran regulasi khusus menyebabkan perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa belum optimal.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kecukupan peraturan perlindungan konsumen dalam jual beli online melalui jasa titip, menganalisis dan menjelaskan penyelesaian sengketa jual beli online melalui jasa titip, dan menganalisis dan menjelaskan peran pemerintah dan pihak terkait dalam jual beli online melalui jasa titip.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, diperoleh dan disusun serta dianalisis secara kualitatif, kemudian data tersebut diuraikan dalam bentuk perskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki peraturan spesifik terkait dengan jual beli online jasa titip, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi landasan pada jual beli online. Namun, Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum memadai terkait dengan praktik jasa titip dalam jual beli online. Hal ini disebabkan pada pasal 4, 7, 8 dan 45 tidak berlaku untuk jual beli secara langsung. Penyelesaian sengketa pada jasa titip yaitu dengan cara litigasi melalui pengadilan. Sedangkan, nonlitigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berupa arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Peran pemerintah yaitu untuk menyusun regulasi secara spesifik dan jelas, melakukan pengawasan, menjamin perlindungan, mengedukasikan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian sengketa. Pihak yang terlibat dalam kegiatan jasa titip dalam jual beli online adalah pemerintah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, penjual barang, konsumen serta penyedia jasa titip.

Penelitian ini menyarankan perlunya peninjauan dan penguatan terhadap Pasal 4, 7, 8, dan 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dinilai belum optimal melindungi konsumen dalam praktik jasa titip pada jual beli online. Ketidakjelasan status pelaku usaha jasa titip, lemahnya penegakan hak atas informasi yang benar, belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa menimbulkan kerugian konsumen yang tidak terakomodasi dengan memadai dalam peraturan saat ini serta pengawasan dan edukasi kepada masayarakat terkait dengan hak dan kewajiban dalam melaksanakan jual beli online. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi turunan atau kebijakan baru yang secara eksplisit mengatur jasa titip digital sebagai subjek perlindungan hukum konsumen.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.