PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PROSES HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA

PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PROSES HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
11-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Peraturan Pemerintah Nomor No. 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan hukurn kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pemeriksaan dimana konsep perlindungan hukum ini berkaitan erat dengan aspek pertanggung jawaban dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Proses Hukurn dala.m Pemeriksaan sebagai Saksi terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di daerah Kabupaten Aceh Besar belurn diakomodir mengenai ketentuan perlindungan hukurn bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan tugas jabatannya.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pejabat umum dalam pelaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan bagaimana Bentuk Perlindungan Hukurn terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diperiksa dalam proses pemeriksaan hukum.

Metode Penelitian yang digunakan merupakan normatif empiris,. Pendekatan normatif adalah pendekatan Perundang-undangan sedangkan pendekatan empiris adalah pendekatan sosio legal. Dalam satu penelitian, melihat hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dan dipahami dalam praktik kehidupan masyarakat

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa secara normatif atau eksplisit Peraturan Pemerintah Nomor No. 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukum kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pemeriksaan. Bentuk perlindungan hukum Pejabat pembuat Akta Tanah yang diperiksa dalam proses peme1iksaan belum memiliki mekanisme pembelaan hukum yang sistematis dan kurangnya pendampingan dari lembaga terkait.

Pemerintah perlu merevisi atau penyempumaan regulasi tentang perlindungan hukum bagi Pejabat pembuat Akta Tanah dan disarankan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terkena permasalahan hukurn hendaknya berkoordinasi dengan perkumpulan organisasai maupun dengan rekan PPAT untuk menghadapi Langkah-langkah yang dilakukan pada saat penyidikan dan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diharapkan membentuk hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak saja lebih menitik beratkan pada unsur kepastian bukum.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.