IMPLIKASI HUKUM KEABSAHAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TANPA MELAKUKAN PENGECEKAN SERTIPIKAT

IMPLIKASI HUKUM KEABSAHAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TANPA MELAKUKAN PENGECEKAN SERTIPIKAT
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
26-07-2025
Indonesia
Banda Aceh
Pejabat Pembuat Akta Tanah, Land titles--Registration and transfer, Pendaftaran tanah, Deeds
Peralihan hak atas tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan pengecekan sertipikat sebelum membuat akta peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan mengenai jabatan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT yang telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2016. Dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran oleh PPAT yang tidak melaksanakan pengecekan sertipikat sebagaimana mestinya, seperti pada kasus di Kabupaten Nagan Raya.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pengecekan sertipikat peralihan hak atas tanah yang di buat PPAT, akibat hukum akta peralihan hak atas tanah tanpa pengecekan PPAT, perlindungan hukum bagi pihak pembeli tanah dalam peralihan hak atas tanah tanpa pengecekan sertipikat oleh PPAT.

Metode Penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif, dan Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (Statute Approach).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran strategis dan tanggung jawab hukum dalam menjamin keabsahan peralihan hak atas tanah. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPAT diwajibkan melakukan pengecekan sertipikat di Kantor Pertanahan atau melalui sistem elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut terbukti dapat menyebabkan akta menjadi cacat formil, kehilangan kekuatan sebagai akta otentik, serta menimbulkan sengketa hukum yang berdampak pada pertanggungjawaban administratif, etik, maupun perdata. Oleh karena itu, hasil penelitian menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, netralitas, dan penguasaan regulasi oleh PPAT, khususnya yang diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 jo. PP No. 24 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 1997, dan kode etik profesi, untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak serta mencegah potensi gugatan di kemudian hari.

Disarankan agar PPAT senantiasa melakukan pengecekan sertipikat secara cermat sebelum membuat akta peralihan hak atas tanah guna memastikan keabsahan status hukum tanah, mencegah cacat hukum, dan menghindari pelanggaran ketentuan kepemilikan oleh pihak asing. Selain itu, PPAT perlu meningkatkan kompetensi, memverifikasi kebenaran formil dan materiil, serta mematuhi seluruh regulasi dan kode etik profesi agar dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal dan menghindari risiko sengketa di kemudian hari. Disarankan kepada BPN untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan PPAT dalam menjalankan tupoksinya, agar akta jual beli tanah memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak.

Kata Kunci: Impikasi Hukum, Keabsahan, Akta, Tanpa Pengecekan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.