PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDEKATAN PERDATA (ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN NOMOR 591/Pdt.G-LH/2015/Pn. Jkt. Sel dan PUTUSAN NOMOR 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk)
Putusan No. 591/Pdt.G-LH/2015/PN Jkt. Sel dan Putusan No. 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk, menunjukkan perbedaan pertimbangan pembuktian dalam penerapan prinsip tanggung jawab mutlak. Meskipun hukum di Indonesia telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban perdata melalui Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam praktik proses pembuktian di pengadilan masih terdapat ketidakkonsistenan hakim dalam penerapan prinsip tanggung jawab mutlak .
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pendekatan perdata pada Putusan Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel dan Putusan Nomor 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk dan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel dan Putusan Nomor 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap pertimbangan hukum hakim melalui pendekatan perdata dalam kedua perkara tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kedua putusan, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk membayar ganti kerugian serta melaksanakan pemulihan lingkungan. Pada. Putusan PN Jakarta Selatan hakim menggunakan prinsip strict liability dengan merujuk pada UU PPLH dan peraturan perundang-undangan lainnya, namun tidak disebukan secara eksplisit dalam amar putusan. Sebaliknya, dalam Putusan PN Palangkaraya, prinsip tersebut dinyatakan secara tegas dalam petitum dan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama dengan prinsip iktikad baik. Terlihat adanya perbedaan dasar pertimbangan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak, yang menunjukkan perlunya kejelasan dalam penerapan pembuktian dan peran aktif hakim dalam mempertimbangkannya. Hal ini penting untuk memperkuat kepastian dan keadilan hukum, serta perlindungan terhadap hak lingkungan hidup.
Disarankan kepada majelis hakim agar secara tegas mencantumkan penerapan prinsip strict liability dalam amar putusan. Selain itu, hakim juga perlu lebih konsisten dan progresif dalam menerapkan prinsip strict liability dalam penyelesaian lingkungan hidup melalui pendekatan perdata guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.