PENERAPAN ASAS TERANG DAN TUNAI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI
Jual beli merupakan suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana kesepakatan harus terjadi di antara kedua belah pihak. Demikian juga dalam perbuatan hukum jual beli hak atas tanah haruslah memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dalam jual beli hak atas tanah juga harus memenuhi asas terang dan tunai sebagaimana disyaratkan dalam hukum adat, karena hukum agraria Indonesia didasarkan pada hukum adat. Namun dalam praktiknya ada beberapa kasus jual beli hak atas tanah yang belum menerapkan asas terang dan tunai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan dan penerapan asas terang dan tunai dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli serta mengkaji dan menganalisis konsekuensi hukum terhadap pembuatan akta jual beli hak atas tanah yang tidak memenuhi asas terang dan tunai.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan antropologi hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asas terang dan tunai merupakan asas dalam jual beli hak atas tanah yang bersumber dalam hukum adat kemudian diadopsi ke dalam hukum tanah nasional melalui Pasal 5 dan Pasal 58 UUPA, sehingga tidak diterapkannya asas terang dan tunai dalam pembuatan akta jual beli tanah mengakibatkan cacat formil terhadap akta yang menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Konsekuensi hukum pembuatan akta jual beli yang tidak memenuhi asas terang dan tunai adalah batal demi hukum karena asas terang dan tunai merupakan syarat objektif dari suatu perjanjian yaitu sebab yang halal.
Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan pembaharuan terhadap hukum tanah nasional, dalam hal ini UUPA guna mengatur secara eksplisit mengenai asas terang dan tunai dalam jual beli tanah karena asas ini menjadi acuan dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Disarankan kepada penegak hukum khususnya hakim dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan pemenuhan asas terang dan tunai lebih memperhatikan unsur-unsur sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Terang dan Tunai, Jual Beli.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.