PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS SECARA KONTENSIUS DI MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH

PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS SECARA KONTENSIUS DI MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
11-10-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Waris, Inheritance and succession
Ahli waris, Hukum waris, Kontensius, Volunteer
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Dalam menentukan ahli waris yang berhak harus ditetapkan di pengadilan secara volunteer diatur di dalam Pasal 49 Huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Kewenangan Pengadilan Agama. Namun kenyataannya ada ahli waris yang tidak bersedia mengajukan permohonan penetapan ahli waris dan pindah domisili tanpa diketahui oleh ahli waris yang lain mengakibatkan terhambatnya hak ahli waris lainnya dalam mengurus kewarisan.

Penulisan tesis ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur dan syarat khusus dalam pengajuan penetapan ahli waris secara kontensius terhadap ahli waris yang tidak ikut dalam mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk tetap memperoleh haknya, untuk menjelaskan pembuktian para pemohon terhadap ahli waris yang tidak ikut dalam persidangan, serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penetapan ahli waris secara kontensius.

Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis empiris yaitu mewawancarai beberapa pihak yang berkaitan erat dengan judul penelitian sebagai data primer dan menggabungkan penelitian normatif sebagai data sekunder yaitu dengan cara memperlajari literatur, teori-teori, buku-buku kepustakaan, peraturan perundang-undangan, internet, dan dokumen lainnya. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggabungkan hasil penelitian lapangan dan kepustakaan.

Hasil penelitian ini menunjukkan prosedur dan syarat khusus dalam mengajukan permohonan penetapan ahli waris secara kontensius berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021- Rumusan Hukum Kamar Agama-2.b yang pengajuannya harus mengajukan secara gugatan dan syarat khususnya pihak yang akan digugat benar tidak ada di domisilinya lagi serta tidak memberikan kuasa secara insidentil maupun kuasa khusus dari Penasihat Hukumnya. Dalam pembuktian terhadap ahli waris yang tidak ikut persidangan diharuskan kepada pemohon untuk melampirkan bukti yaitu surat keterangan dari kepala desa yang berisikan termohon tidak berdomisili lagi di tempat tinggal dan tidak diketahui lagi keberadaanya.
Terdapat hambatan baik ekstern dan intern dalam pengajuan permohonan penetapan ahli waris secara kontensius dan upaya yang dapat dilakukan adalah mencoba melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada termohon yang tidak ikut tersebut agar dapat diajukan secara volunteer jika tidak dapat dilakukan hal tersebut maka langkah terakhir adalah mengajukan permohonan penetapan ahli waris secara kontensius ke Mahkamah Syar’iyah.

Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk mensosialisasikan dan memberitahukan informasi terkait ketentuan-ketentuan baru dalam pengajuan permohonan penetapan ahli waris khususnya secara kontensius kepada pihak yang berkepentingan guna mendapatkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan perlindungan hukum. Juga kepada pihak ahli waris tetap menjaga keharmonisan dalam keluarga yang ditinggalkan oleh pewaris agar tidak terjadi permasalahan waris sehingga ahli waris mendapatkan hak-hak warisnya sesuai dengan haknya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.