KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM UNDANG–UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan berlakunya hukum pidana adat sebagai alasan menuntut pidana, bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Terdapat batasan keberlakuan hukum pidana adat dalam Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan hukum pidana adat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Namun, sampai saat ini belum ada pengaturan lanjutan terkait hukum pidana adat yang telah diakui keberlakuannya, serta belum diatur tatacara khusus penegakan terhadap hukum pidana adat yang ada dalam KUHP Baru, serta terdapat perbedaan yang mendasar antara kedua konsep hukum pidana adat dan hukum pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis kedudukan dan keberlakuan hukum pidana adat, kepastian hukum pengaturan hukum adat dalam KUHP Baru, dan tantangan penegakan hukum pidana adat menggunakan sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan berasal bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlakuan hukum pidana adat ini dibatasi hanya dalam wilayah hukum tersebut hidup dan berlaku terhadap perbuatan pidana adat yang dilakukan di wilayah hukum itu hidup. Kedudukan hukum pidana adat dapat berlaku sebagai alasan penuntutan pidana apabila hukum adat yang masih hidup di masyarakat telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, dan delik adat yang serupa dengan delik yang ada dalam KUHP Baru akan dikesampingkan keberlakuannya. Klasifikasi sanksi adat sebagai sanksi tambahan memposisikan hukuman adat menjadi bersifat komplementer atau sekunder karena sanksi tambahan hanya dapat dijatuhkan bersama dengan sanksi pokok. Kepastian hukum terhadap pengaturan hukum pidana adat bergantung pada perumusan unsur-unsur setiap delik hukum pidana adat yang ditetapkan di dalam Peraturan daerah. Sistem peradilan pidana yang ada saat ini di Indonesia (KUHAP) tidak dapat mewujudkan apa yang menjadi tujuan hukum pidana adat. Tujuan, sifat-sifat, dan tatacara yang ada dalam konsep hukum adat bertolak belakang dengan apa yang ada pada sistem peradilan pidana. Restorative Justice dapat dimanfaatkan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana adat ketika KUHP Baru mulai berlaku secara efektif.
Disarankan agar kedudukan hukum pidana adat dapat setara karena hukum adat merupakan hukum asli Indonesia dan diberlakukan tanpa menghilangkan hakikat,bentuk, dan nilai-nilai dari hukum adat itu sendiri. Pembentukan Peraturan Daerah terkait pengaturan lanjutan dari pengakuan terhadap hukum pidana adat yang ada dalam KUHP Baru harus melibatkan lembaga adat yang selama ini menjadi pemangku dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum adat di masing-masing daerah. Memberikan otoritas penyelesaian hukum pidana adat kepada lembaga adat di tempat masing-masing hukum itu hidup melalui peraturan daerah yang akan dibentuk maupun dalam revisi KUHAP yang akan dilakukan.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Hukum Pidana Adat, KUHP Baru.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.