WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS (PENELITIAN DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS (PENELITIAN DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
05-08-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Hukum perjanjian, Perjanjian sewa menyewa
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian, berlaku sebagai undang-undang dan melahirkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pasal 1548 KUHPerdata menyatakan bahwa “sewa menyewa adalah perjanjian di mana satu pihak memberikan kenikmatan atas suatu barang selama waktu tertentu dengan pembayaran harga.”Dalam pelaksanaannya, seperti yang terjadi pada sewa menyewa kamar kos di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, ada penyewa yang tidak melaksanakan prestasi sesuai kesepakatan awal,yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan isi perjanjian sewa menyewa kamar kos, faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kamar kos, bagaimana penyelesaian terhadapwanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kamar kos.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data skunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi Perjanjian sewa menyewa kamar kos di Gampong Keuramat dan Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, dimulai dari kesepakatan awal yang mencakup syarat dan ketentuan sewa, seperti durasi, harga, dan rupa kamar, diikuti dengan proses pembayaran, penyerahan kamar, tata tertib, dan ketentuan pembatalan. Faktor wanprestasi terjadi akibat faktor sosial, seperti kebisingan yang ditimbulkan oleh penyewa, serta faktor ekonomi, seperti pendapatan yang tidak stabil dari pihak penyewa.Penyelesaian perkara wanprestasi ini dilakukan dengan cara diberi peringatan dan musyawarah bersama.

Saran kepada Para pihak sebaiknya membuat kontrak sewa yang jelas supaya agar terhindar dari perselisihan. kepada pihak penyewa diharapkan untuk mematuhi semua aturan yang disepakati dan berkomunikasi secara terbuka dengan pemilik jika menghadapi kesulitan agar bisa diselesaikan bersama. serta semua pihak harus menjaga penyelesaian konflik akibat pelanggaran kontrak melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, karena metode ini dianggap sebagai cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.