PEMBARUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DAN MENTAL DALAM UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

PEMBARUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DAN MENTAL DALAM UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
13-08-2025
Indonesia
Banda Aceh
Penyandang Cacat, Criminal liability, Intellectual disability, Disabilitas intelektual
Disabilitas, Pertanggungjawaban pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Di dalamnya terdapat perubahan redaksi terkait pertanggungjawaban penyandang disabilitas mental dan intelektual, namun apakah perubahan redaksi ini juga diikuti dengan perubahan makna. Selama ini, KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) hanya mengatur hal tersebut secara umum dalam Pasal 44, tanpa klasifikasi yang jelas terhadap kondisi psikologis pelaku. Pemberlakuan pasal 44 KUHP lama juga mengalami ketidakpastian karena adanya beberapa putusan yang masih memidana penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan apakah terdapat pembaruan dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap penyandang disabilitas intelektual dan mental dalam KUHP yang baru, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, serta guna mengetahui sejauh mana pembaruan tersebut mampu menjawab tantangan dalam mewujudkan perlindungan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan inklusif.

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan perbandingan hukum (comparative approach). Data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 1946 pada Pasal 44 masih menyamaratakan segala kondisi penyandang disabilitas mental dan intelektual serta terdapat beberapa putusan yang masih memidanakan penyandang disabilitas mental dan intelektual. Namun KUHP baru membawa perubahan yang signifikan melalui pengaturan dalam Pasal 38 dan Pasal 39. Pasal 38 mengatur mengenai kemungkinan pengurangan pidana atau penggantian pidana dengan tindakan tertentu, sedangkan Pasal 39 membuka ruang pembebasan pidana bagi individu yang mengalami disabilitas berat atau dalam kondisi kekambuhan akut.

Supaya pembaharuan dalam KUHP baru tidak hanya dalam hal normatif saja, perlu adanya perubahan substantif supaya pemberlakuannya sempurna. Perubahan ini dapat dimulai dengan dihadirkannya sosialisasi kepada para penegak hukum supaya menyatukan pemahaman terkait penyandang disabilitas mental dan intelektual.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.