PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY (CSR) OLEH PT ANGKASA PURA INDONESIA BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BLANG BINTANG)
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR. PT Angkasa Pura Indonesia sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya di Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan CSR sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 65 Tahun 2016. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan seperti program bina sosial dan lingkungan yang belum dilaksanakan secara komprehenseif dan tidak adanya kajian awal sebelum pelaksanaan CSR.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan CSR oleh PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Iskandar Muda di Kecamatan Blang Bintang dan mengetahui kendala dan upaya atas kendala dalam pelaksanaan CSR oleh PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Iskandar Muda di Kecamatan Blang Bintang.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data secara langsung di lapangan, didukung juga dengan melakukan penelitian secara kepustakaan yang didapatkan dengan melakukan penelusuran data-data melalui pengkajian terhadap literatur-literatur akademis dan peraturan perundang undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan CSR PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Iskandar Muda di Kecamatan Blang Bintang telah memenuhi sebagian besar ketentuan Pergub Aceh Nomor 65 Tahun 2016, Namun, perusahaan belum melaksanakan aspek bina sosial dan lingkungan secara optimal dan belum menyusun program CSR berbasis kajian khusus yang terverifikasi. Kendala perusahaan dalam pelaksanaan CSR adalah keterbatasan anggaran, ketiadaan kajian mendalam, dan belum optimalnya program pemberdayaan berkelanjutan. Perusahaan telah berupaya mengatasi kendala tersebut dengan musyawarah rutin dengan masyarakat, penyaluran bantuan mendesak, dan fokus pada pembinaan UMKM
Disarankan untuk perusahaan menyusun kajian komprehensif mengenai CSR, optimalisasi anggaran CSR, konsolidasi sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pengembangan Program Pemberdayaan Berkelanjutan. Diharapkan dengan saran ini, dapat membantu perusahaan dalam melaksanakan program CSR yang berkelanjutan ke depan sesuai dengan asas dan prinsip pelaksanaan CSR yang diatur Pergub Aceh tentang CSR.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.