PENEGAKAN HUKUM JARIMAH LIWATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)

PENEGAKAN HUKUM JARIMAH LIWATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
20-10-2025
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Homoseks, Law enforcement, Sexual orientation, Perilaku seksual
Penegakan Hukum, Liwath, Kelainan seksual, Orientasi seksual, Perilaku seksual
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 63 Qanun Jinayat telah mengatur tentang larangan Jarimah Liwath, disebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Meskipun telah dimuat aturan tegas di dalam Qanun, namun realitanya masih saja terjadi Jarimah Liwath di wilayah Banda Aceh. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penegakan hukum dengan pemberian hukuman yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum masih belum efektif untuk mencegah terjadinya Jarimah Liwath.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana koordinasi antar instansi penegak hukum dalam menagani Jarimah Liwath di wilayah Banda Aceh, tantangan dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani Jarimah Liwath di wilayah Banda Aceh, dan upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi Jarimah Liwath di wilayah Banda Aceh agar penegakan hukum dapat efektif.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antar instansi penegak hukum dalam menangani Jarimah Liwath masih berfokus pada penegakan hukum dengan pemberian hukuman, dibandingkan melakukan koordinasi yang lebih komprehensif dalam pencegahan dan penanggulangan. Tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani Jarimah Liwath diantaranya kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku, belum meratanya sosialisasi bagi semua kalangan, sementara yang menjadi hambatan ialah pembuktian pada tahap penyidikan, belum adanya program rehabilitasi psikologis, kurangnya koordinasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan. Upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi Jarimah Liwath dengan melakukan upaya represif berupa pembinaan secara rohani, dan melakukan beberapa upaya represif yakni melakukan penegakan hukum, patroli rutin, dan sosialisasi kepada beberapa kalangan.

Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan koordinasi yang lebih komprehensif dalam hal pencegahan dan penanggulangan. Kepada pemerintah kota untuk membuat tim atau badan khusus pembinaan dan rehabilitasi psikologis seksual serta menyediakan sarana dan fasilitas agar dapat dilakukannya rehabilitasi bagi pelaku Jarimah Liwath yang telah dihukum cambuk. Kepada pemerintah kota Banda Aceh untuk melibatkan peran aktif masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, dan lembaga pendidikan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Jarimah Liwath.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.