TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PRAJURIT TNI AKTIF DALAM JABATAN SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PRAJURIT TNI AKTIF DALAM JABATAN SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
23-09-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Militer, Military Law, Soldiers--Political activity, Militer--Jabatan sipil
Hukum militer, Tentara Nasional Indonesia, Jabatan sipil
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
-
Ya

Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit diperbolehkan menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, sesuai dengan amanat dari ayat (2). Namun, dalam praktiknya ditemukan adanya pengangkatan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengangkatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 dan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia, serta untuk menjelaskan apakah konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia. Konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang yang sama, yaitu pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan karena menduduki jabatan yang dilarang.

Disarankan kepada Pemerintah dan Panglima TNI serta seluruh Prajurit TNI agar terlebih dahulu memahami mengenai tugas, peran, kedudukan dan fungsi utama TNI sebagai sebuah lembaga negara yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Dan kepada Prajurit TNI Aktif yang telah merangkap atau diangkat untuk menduduki Jabatan Sipil agar bersedia memilih mengundurkan diri dari Jabatan Sipil yang diembannya saat ini atau mengundurkan diri sebagai Prajurit TNI Aktif.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.