ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 27/PDT.G/2019/PN.TBK TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS SARANA PENGANGKUT YANG DIRAMPAS OLEH NEGARA

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 27/PDT.G/2019/PN.TBK TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS SARANA PENGANGKUT YANG DIRAMPAS OLEH NEGARA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
18-09-2025
Indonesia
Banda Aceh
Torts, Tanggung jawab perdata
Perbuatan melawan hukum, Sarana Pengangkut
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa sarana pengangkut yang digunakan semata-mata untuk tindak pidana kepabeanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a, yaitu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dirampas untuk negara. Ketentuan tersebut diterapkan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN.Tbk, yang menetapkan Kapal MT YOSOA dirampas untuk negara. Namun, putusan yang menetapkan perampasan Kapal MT YOSOA tersebut mendapatkan upaya hukum dari pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal melalui gugatan perdata, dan telah memperoleh putusan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Tbk, yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penuntutan perampasan Kapal MT YOSOA untuk negara.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam gugatan perbuatan melawan hukum serta dampaknya terhadap interpretasi hukum, khususnya terkait status Kapal MT YOSOA yang sebelumnya telah dirampas oleh negara.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan Perundang-undangan, dan literatur hukum, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian terhadap Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Tbk, yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan perbuatan melawan hukum, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan karena tuntutan JPU agar Kapal MT YOSOA dirampas untuk negara telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Meskipun pemilik kapal mengalami kerugian akibat kapal tidak dapat beroperasi, hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya, majelis hakim dalam perkara perdata menggali kebenaran materiil secara lebih mendalam, termasuk menelusuri tanggung jawab pihak lain, khususnya penyewa kapal yang pada saat itu memiliki kendali penuh selama masa sewa.

Disarankan agar Hakim Pengadilan Tinggi melakukan penguatan atau koreksi terhadap Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Tbk dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, nilai keadilan, serta konsistensinya sebagai preseden. Kepada pemilik kapal, disarankan untuk membuat perjanjian sewa yang tegas mengenai tanggung jawab pengoperasian kapal, termasuk klausul yang memastikan kapal tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum. Dengan demikian, apabila terjadi pelanggaran, risiko dan kerugian menjadi tanggung jawab pihak penyewa sebagai pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

Kata Kunci: Analisis, Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Sarana Pengangkut.


edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.