PENDIRIAN BANGUNAN PADA SEMPADAN PANTAI DI ATAS TANAH YANG SUDAH TERDAFTAR

PENDIRIAN BANGUNAN PADA SEMPADAN PANTAI DI ATAS TANAH YANG SUDAH TERDAFTAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
10-10-2025
Indonesia
Banda Aceh
Land titles--Registration and transfer, Pendaftaran tanah, Coastal zone management--Law and legislation, Pesisir--Pengelolaan
Sempadan Pantai, Hak Atas Tanah, Pendirian Bangunan, Pengelolaan wilayah pesisir
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan bahwa dalam pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memperhatikan sempadan pantai. Sehingga penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut juga harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (selanjutnya disebut RTRW). Namun dalam kenyataannya, masih ada pendirian bangunan dan kepemilikan tanah di kawasan sempadan pantai yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang ada, sehingga menjadikan kawasan sempadan pantai di Desa Ruyung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar tidak dimanfaatkan dengan semestinya.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan status bangunan di atas tanah terdaftar yang ada di kawasan sempadan pantai di Desa Ruyung Kabupaten Aceh Besar, serta menganalisis dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan bangunan yang berada di kawasan sempadan pantai di Desa Ruyung Kabupaten Aceh Besar.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan. Data yang diperoleh disusun dan dianalisis secara kualitatif, kemudian selanjutnya data tersebut diuraikan dalam bentuk deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa status pendirian bangunan di kawasan sempadan pantai Desa Ruyung yang telah ada jauh sebelum diberlakukannya regulasi terkait batas sempadan pantai, regulasi mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipandang sah secara hukum. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan bangunan eksisting di Desa Ruyung masih terbatas pada pengakuan administratif berupa sertifikat tanah yang telah terbit dan belum tersedia aturan khusus atau kebijakan daerah yang secara eksplisit mengatur perlindungan bagi pemegang hak lama ketika kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan mengakomodasi keberadaan bangunan eksisting yang telah berdiri sebelum regulasi sempadan pantai diberlakukan. Disarankan kepada Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar untuk menetapkan kebijakan rekognitif restoratif dengan mengakui hak lama melalui pencantuman prinsip Right, Restriction, and Responsibility (RRR) pada sertipikat tanah serta memberikan pengakuan administratif terhadap bangunan yang sudah ada disertai larangan pembangunan permanen baru di kawasan sempadan pantai.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.