FORMULASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik sering terjadi di kalangan masyarakat, namun dalam penerapan sanksi terdapat perbedaan yang signifikan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dimana pengaturan mengenai tindak pidana ini diatur secara eksplisit di Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Hal ini menjadi menarik untuk dilihat bagaimana pengaturan sanksi tindak pencemaran nama baik didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan formulasi dan harmonisasi tindak pidana, sanksinya, dan subjek hukum di dalam tindak pidana terhadap pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 didalam pasal 433 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 pasal 27A dan pasal 45 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data pada penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan, dengan mengkaji literatur-literatur akademis yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilihat bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan sanksi variasi dan tergolong lebih rendah tergantung jenis perbuatan yang dilakukan, dapat berupa pidana penjara, denda, maupun kombinasi dari keduanya. Subjek hukum dalam tindak pidana ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Akan tetapi di dalam Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik memberikan pengaturan khusus terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana ini dan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Disarankan untuk melakukan penyelarasan menyeluruh antara UU ITE dan KUHP Nasional dalam hal formulasi dan harmonisasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyeragamkan disparitas sanksi, serta memperjelas mekanisme penerapan asas lex specialis derogat legi generali untuk menghindari ketidakpastian hukum dan mampu menjamin keseimbangan antara perlindungan hak individu dengan kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.