KONSEPSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SAAT NEGARA DALAM KEADAAN TERTENTU (DT00099)

KONSEPSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SAAT NEGARA DALAM KEADAAN TERTENTU (DT00099)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
06-10-2025
Indonesia
Banda Aceh
Tindak pidana korupsi, Hukuman mati, Criminal Law--Corrupt Practices, Capital punishment--Law and legislation
Pidana mati, Hukuman mati, Tindak pidana korupsi
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Keterbatasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 27 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan COVID-19 menimbulkan ketidakpastian hukum dan cenderung mengabaikan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pasal 2 ayat (2) hanya mengatur pidana mati bagi koruptor dalam “keadaan tertentu” yang diartikan sempit, tidak mencakup bencana non-alam seperti pandemi atau krisis ekonomi. Persoalan lainnya yaitu kelemahan Pasal 27 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang memberi kekebalan hukum bagi pejabat atas dasar itikad baik tanpa kriteria yang jelas. Inkonsistensi ini melemahkan asas keadilan dan membuka peluang impunitas bagi pelaku korupsi dalam situasi darurat.

Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengaturan pidana terhadap koruptor yang melakukan korupsi di saat negara dalam keadaan tertentu, bagaimana konsepsi pidana mati bagi koruptor yang melakukan korupsi pada saat negara dalam keadaan tertentu dan pidana mati bagi koruptor yang melakukan korupsi pada saat negara dalam keaadaan tertentu telah memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi keperpustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, media internet serta karya-karya ilmiah lainnya yang terkait. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, sejarah, konseptual dan pendekatan perbandingan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Pengaturan pidana mati bagi koruptor dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor masih lemah karena frasa “keadaan tertentu” tidak dijelaskan secara tegas dan hanya mencakup bencana alam. Ketidakjelasan ini menimbulkan multitafsir dan membuka ruang interpretasi subjektif bagi penegak hukum. Akibatnya, tujuan pemberatan hukuman untuk melindungi kepentingan publik tidak tercapai secara optimal. Konsepsi pidana mati seharusnya menjadi langkah luar biasa terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi. Namun, keberadaan Undang-Undang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan COVID-19 justru membuka peluang impunitas dengan dalih keadaan darurat. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketentuan pidana mati bagi koruptor belum memberikan keadilan dan kepastian hukum karena norma “keadaan tertentu” masih sempit dan multitafsir. Pasal 27 Undang-Undang Kebijakan Keuangan Negara juga memperkuat ketimpangan hukum dengan memberikan perlindungan atas dasar itikad baik tanpa batasan yang jelas. Kondisi ini berpotensi melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi di masa krisis.

Disarankan kepada Pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan menghapus celah impunitas dan memastikan pejabat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata. Disarankan kepada Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum harus menegaskan bahwa korupsi dalam keadaan tertentu seperti pandemi merupakan pemberat hukuman, termasuk pidana mati sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor. Disarankan kepada Pemerintah harus menetapkan pengawasan ketat dan transparan terhadap anggaran darurat, melibatkan pengawas internal, eksternal, dan partisipasi publik melalui akses data yang terbuka.

Kata Kunci : Konsepsi, Koruptor, Pidana Mati.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.