PENERAPAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERKAIT JUDI ONLINE DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KABUPATEN ACEH BARAT

PENERAPAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERKAIT JUDI ONLINE DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KABUPATEN ACEH BARAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
11-08-2025
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Hukum Islam--Perjudian, Criminal law (Islamic law), Law enforcement, Gambling
Penegakan hukum, Perjudian, Judi online, Hukum pidana Islam, Hukum jinayat
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Penelitian ini dilatari oleh maraknya praktik judi online di Kabupaten Aceh Barat yang semakin mengkhawatirkan karena mengancam tatanan sosial, melemahkan moralitas masyarakat, dan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam yang telah dilembagakan melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Fenomena ini tidak hanya menjadi ancaman bagi ketertiban umum, tetapi juga menciptakan tantangan baru dalam penegakan hukum karena sifat digital judi online yang sulit diawasi. Lonjakan kasus di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dari 3 kasus pada tahun 2021 menjadi 17 kasus pada 2024 mencerminkan eskalasi serius yang menuntut penanganan komprehensif dari seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terhadap pelaku judi online di wilayah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat, menganalisis kendala yang dihadapi dalam penerapan hukum terhadap pelaku judi Online berdasarkan qanun tersebut, serta menguraikan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Judi Online.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan berbagai narasumber dari unsur Mahkamah Syar’iyah, kejaksaan, Polres Aceh Barat, Wilayatul Hisbah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DISKOMINSA), Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), serta pelaku judi Online.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terhadap pelaku judi online di wilayah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat telah dilakukan melalui mekanisme peradilan syariah dengan menerima, memeriksa, dan memutus sejumlah perkara maisir daring, kemudian menjatuhkan hukuman cambuk, denda (gharamah), maupun kurungan kepada para pelaku. Secara kuantitatif jumlah perkara yang sampai ke persidangan masih belum sebanding dengan tingkat pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, antara lain: terbatasnya kewenangan pemerintah daerah untuk memblokir situs atau aplikasi judi online secara langsung; keterbatasan kemampuan aparat dalam mendeteksi; minimnya jumlah penyidik yang memiliki keahlian di bidang digital forensik; tidak adanya unit khusus siber di tingkat kabupaten; serta lemahnya koordinasi dan integrasi kerja antarinstansi penegak hukum. Upaya pencegahan terhadap judi online telah mulai dikembangkan melalui berbagai pendekatan strategis. DISKOMINSA menjalankan program edukasi dan literasi digital melalui penyuluhan serta penerapan DNS filtering di instansi dan lembaga pendidikan. Dinas Syariat Islam dan Majelis Permusyawaratan Ulama melakukan syiar agama dan dakwah tematik tentang bahaya judi online melalui khutbah Jumat, pengajian remaja, dan ceramah di dayah serta meunasah. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mencanangkan program Gampong Tolak Judi Online yang melibatkan masyarakat gampong sebagai pelaku utama pencegahan dan pengawasan nilai-nilai syariat melalui pembentukan Satgas Pageu Gampong.

Disarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat perlu membentuk tim koordinasi lintas sektor antara kepolisian, WH, Dinas Syariat Islam, DISKOMINSA, dan Mahkamah Syar’iyah untuk menyusun SOP bersama dalam penanganan perkara jinayat berbasis teknologi. Kemudian DISKOMINSA diharapkan dapat membangun sistem pemantauan konten digital yang lebih proaktif, dan menjalin kerja sama teknis dengan Kominfo pusat agar pelaporan situs judi online bisa lebih cepat diproses. Program Gampong Tolak Judi Online perlu diperluas ke seluruh desa di Aceh Barat, Kemudian Dinas Syariat Islam dan MPU perlu memperkuat pendekatan dakwah berbasis media digital, agar pencegahan bersifat lebih masif dan berkelanjutan.

Kata Kunci: Qanun Jinayat, Judi Online, Penegakan Hukum, Mahkamah Syar’iyah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.