TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERALIHAN HARTA BERSAMA YANG BELUM DIBAGI PASCA PERCERAIAN
Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018, setiap pelanggaran oleh PPAT harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan harta bersama pasca perceraian di Kota Banda Aceh, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 185/Pdt.G/2021/ MS.Bna. Kasus ini melibatkan penjualan harta bersama oleh mantan suami tanpa persetujuan mantan istri, yang kemudian dituangkan dalam akta jual beli oleh PPAT. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan hukum karena tidak melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam peralihan hak atas tanah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan menjelaskan tanggung jawab PPAT terhadap peralihan harta bersama yang belum dibagi, menganalisis dan menjelaskan Perlindungan hukum terhadap pembeli dalam peralihan harta bersama yang belum dibagi, dan menganalisis dan menjelaskan akibat hukum peralihan harta bersama yang belum dibagi terhadap keabsahan akta yang dibuat oleh PPAT.
Penelitian ini menggunakan jenis Metode Penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer melalui penelitian lapangan melalui wawancara didukung dengan putusan pengadilan dan yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat, serta menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan PPAT memiliki tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana dalam memastikan akta peralihan hak atas tanah dibuat sesuai ketentuan hukum dan melibatkan seluruh pihak yang berhak. Dalam konteks perlindungan hukum, pembeli yang beritikad baik berhak memperoleh perlindungan apabila telah bertindak hati-hati dan tidak mengetahui adanya cacat hukum, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 185/Pdt.G/2021/MS.Bna, di mana pembeli (MR) dinilai beritikad baik karena melakukan transaksi sah di hadapan PPAT berdasarkan sertifikat resmi tanpa mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama yang belum dibagi. Oleh karena itu, PPAT harus lebih cermat dalam memastikan status hukum tanah, terutama yang berkaitan dengan harta bersama dalam perceraian, karena peralihan hak atas harta bersama hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak, dan kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan batalnya peralihan hak.
Disarankan kepada PPAT untuk meningkatkan ketelitian dan pemahaman terhadap prosedur hukum dalam peralihan hak atas tanah, khususnya terkait harta bersama. Selain itu, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) juga diharapkan memperkuat peran pengawasan dan pembinaan guna menjamin profesionalisme PPAT serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kata kunci: Tanggung jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Harta Bersama, Perceraian, Prosedur Hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.