PENEGAKAN TERHADAP JURU PARKIR LIAR YANG MENGGANGGU FUNGSI JALAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pada Pasal 12 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Pada Pasal 63 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”. Dan pada Pasal 64 ayat (1) menyebutkan “setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”. Namun, dalam kenyataannya penerapan aturan tersebut belum efektif.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan, serta untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan (field research) yaitu cara pengumpulan data dengan mengadakan peninjauan langsung pada instansi yang menjadi objek dan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Serta melakukan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta karya ilmiah hukum.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh diantaranya adalah sosialisasi dan pembinaan, melakukan penertiban secara berkala, melakukan pengawasan dan penindakan, serta pemberian sanksi bagi pelanggar. Adapun hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan tersebut adalah kurangnya personil Dishub dalam melakukan penertiban dan pengawasan, masih minimnya tingkat kepatuhan juru parkir terhadap peraturan yang ada, serta pemberian sanksi yang kurang tegas.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk dapat memberikan sanksi tegas dan penertiban secara keseluruhan terhadap juru parkir liar agar terciptanya lingkungan yang tertib dan rapi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.