EKSISTENSI ASAS PENGENDALI PERKARA PENUNTUT UMUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA (DT00101)

EKSISTENSI ASAS PENGENDALI PERKARA PENUNTUT UMUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA (DT00101)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
30-10-2025
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Acara Pidana, Criminal procedure
Hukum acara pidana, Surat dakwaan, Penuntut Umum, Asas pengendali perkara
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Kekosongan norma yang mewajibkan penyidik untuk menyampaikan berkas penyidikan dalam Pasal 109 dan kewenangan penyidikan lanjutan dalam Pasal 110 ayat (4) KUHAP bagi Penuntut Umum bila Penyidik tidak melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum menunjukkan masih lemahnya KUHAP mengadopsi dan menerjemahkan asas pengendali perkara Penuntut Umum. Akibatnya perkara menjadi hilang dan SPDP yang disampaikan ke Penuntut Umum menjadi tidak menentu serta tidak mengakhiri dari proses penyelesaian hukum. Padahal sesuai dengan asas litis finiri oported, Penuntut Umum sebagai pengendali perkara harus memastikan perkara ada akhirnya dalam upaya mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pelaku dan masyarakat.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menjelaskan dan menganalisis asas pengendali perkara penuntut umum telah diadopsi atau tidaknya secara utuh dalam hukum acara pidana di Indonesia, kelemahan hukum acara pidana di Indonesia yang tidak secara utuh mengadopsi asas pengendali perkara Penuntut Umum dan konsep ideal hukum acara pidana di Indonesia yang optimal mengakomodir asas pengendali perkara penuntut umum.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan penambahan hasil penelitian dan wawancara, karena kajian ini menganalisis dan mengkaji norma hukum yang berkaitan dengan jaksa sebagai pengendali perkara dalam mengajukan perkara ke persidangan serta menganalisis penegakan hukum. Sifat penelitian ini yaitu deskriptif dan evaluatif terhadap norma hukum yang berkaitan dengan pengendali perkara agar mengahasilkan norma hukum yang mampu menutupi kelemahan yang ada saat ini. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan kualitatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari, UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kehutanan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku dan jurnal serta hasil penelitian serta RKUHAP. Analisis data dilakukan secara content analisis terhadap norma hukum, yang dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pengendali perkara oleh Penuntut Umum dalam hukum acara pidana Indonesia belum diterapkan secara optimal. Hal ini disebabkan tidak adanya kewenangan penyidikan lanjutan bagi Penuntut Umum ketika penyidik tidak menindaklanjuti petunjuk yang diberikan. Akibatnya, keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka dan korban tidak dapat terpenuhi. Kelemahan KUHAP terletak pada tidak diaturnya langkah konkret jika petunjuk Penuntut Umum tidak dilengkapi penyidik dalam 14 hari. Penuntut Umum hanya diberi kewenangan memberi petunjuk tanpa instrumen untuk menindaklanjuti. Hal ini melemahkan kontrol Penuntut Umum dalam pengendalian perkara. Konsep idealnya adalah memberi kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menyidik lanjutan jika petunjuk tidak dipenuhi dalam 14 hari. Hal ini bertujuan menghindari ketidakjelasan status perkara. Pasal 110 ayat (4) KUHAP perlu diubah untuk mewujudkan asas pengendalian perkara secara utuh. Perubahan Pasal 109 KUHAP menjadi “Surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan yang tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, maka penuntut umum berwenang melakukan penyidikan lanjutan dan Pasal 110 ayat (4) KUHAP perlu dirubah menjadi “Penuntut Umum berwenang melakukan penyidikan lanjutan dalam hal Penyidik tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas perkara dikembalikan”.

Disarankan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali asas pengendali perkara Penuntut Umum sehingga dapat mempertegas hubungan antara Penuntut Umum dan penyidik serta mengatur kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti petunjuk Penuntut Umum dalam waktu yang ditentukan agar mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Disarankan kepada Pemerintah dan DPR RI agar memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui perubahan KUHAP untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadap penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri agar memperkuat kualitas berkas perkara serta memastikan penuntutan terhadap terdakwa didasarkan pada bukti yang cukup. Disarankan kepada lembaga pengawas eksternal diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar lebih objektif dan akuntabel.

Kata kunci: Dominus Litis; Diferensiasi Fungsional; Penyidikan Lanjutan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.