PENGGUNAAN PEMBUKTIAN KESAMAAN INTERNET PROTOCOL ADDRESS DALAM KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER PADA PERKARA NOMOR 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang persekongkolan tender. Sebagai langkah pencegahan pemerintah menerapkan tender elektronik sebagai upaya transparansi, sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggunakan Internet Protocol Adress atau IP Address sebagai bukti persekongkolan tender. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebut IP Address sebagai informasi elektronik, sedangkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE menegaskan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 menilai kesamaan IP Address hanya bagian dari verifikasi Kelompok Kerja (Pokja), berbeda dengan pandangan KPPU, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Studi kasus ini bertujuan menganalisis pertimbangan KPPU dan Mahkamah Agung terhadap kesamaan IP Address serta dampaknya pada kepastian, keadilan,
dan penguatan standar pembuktian digital di Indonesia.
Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis berbasis teori keadilan Aristoteles dan kepastian hukum Sudikno Mertokusumo.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 menilai kesamaan IP Address sebagai bukti lemah dan hanya bagian dari verifikasi kelompok kerja, padahal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menegaskan bahwa kelompok kerja hanya berwenang melakukan verifikasi administratif dan teknis, bukan audit digital forensik. Pertimbangan hakim juga mengesampingkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE yang mengakui data elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Berbeda dengan Putusan Nomor 154 K/Pdt.Sus-KPPU/2015, Putusan Nomor 917 K/Pdt.Sus-KPPU/2016, Putusan Nomor 5 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, dan Putusan Nomor 339 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 yang menilai IP Address sah sebagai bukti penguat persekongkolan, Putusan Nomor 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 justru menurunkan bobotnya. Kondisi ini berbeda dari Inggris, Brasil, Singapura, dan China yang telah menetapkan autentikasi digital melalui metadata dan log sistem.
Kesamaan IP Address dapat menjadi bukti petunjuk kuat bila didukung bukti lain seperti metadata dan log sistem. Di Indonesia diperlukan pedoman pembuktian digital nasional agar hakim menilai bukti elektronik secara objektif dan menjamin keadilan serta kepastian hukum dalam perkara persaingan usaha digital.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.