IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN PEMBIAYAAN PERBANKAN BAGI USAHA MIKRO DI ACEH
Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah dimaksudkan untuk memperkuat pembangunan ekonomi syariah di Aceh. Salah satunya dengan memajukan usaha mikro di wilayah Aceh melalui penyaluran pembiayaan. Ketentuan pada Pasal 14 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) mengatur agar target pembiayaan yang harus disalurkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh mengutamakan akad berbasis bagi hasil dan mencapai rasio 40% pada tahun 2024. Namun pada kenyataannya realisasi pembiayaan dengan akad bagi hasil di Aceh sampai saat ini masih sangat rendah.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi Qanun LKS dalam akses pembiayaan usaha mikro di Aceh, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Qanun LKS terkait dengan pembiayaan usaha mikro di Aceh, juga untuk menjelaskan dan menganalisis upaya pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung implementasi Qanun LKS dalam kemudahan pembiayaan usaha mikro di Aceh.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data penelitian kepustakaan didapatkan melalui studi dokumen
sementara data penelitian lapangan didapatkan dengan cara wawancara dan observasi pada responden dan informan. Data diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan analitis preskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Qanun LKS mengenai rasio pembiayaan UMKM belum sepenuhnya terwujud. Pembiayaan usaha mikro didominasi akad jual beli (murabahah) dari pada akad bagi hasil (musyarakah). Kendala penyaluran pembiayaan disebabkan belum terpenuhinya penilaian kualitas kredit dan prinsip kehati-hatian bank oleh para pelaku usaha yang dapat memunculkan risiko kredit macet, terbatasnya tenaga kerja perbankan pada unit tertentu sedangkan minat pembiayaan tinggi, serta minimnya literasi pelaku usaha.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh untuk mendukung implementasi Qanun LKS ialah mendirikan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Usaha Terpadu, menyediakan tenaga pendamping pembiayaan, dan berusaha menghadirkan lembaga penjamin melalui pengajuan rancangan Qanun Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (JPSA). Upaya yang digiatkan Bank Aceh Syariah adalah mengadakan pelatihan dan pembinaan UMKM, sementara Bank Syariah Indonesia mendirikan UMKM Center dan Muslim Preneur. Kesadaran literasi bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dalam pengembangan bisnis sangatlah penting.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar mempertegas dan menambah wewenang Dewan Syariah Aceh (DSA), meninjau kembali substansi dalam pembentukan qanun agar tujuan materiil dapat terwujud secara tepat dan rasional, serta mempercepat penyusunan Qanun Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (JPSA). Kemudian, disarankan kepada perbankan agar dapat menggiatkan literasi terkait pembiayaan dan memotivasi pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk melakukan kerjasama menggunakan pembiayaan bagi hasil. Terakhir, disarankan kepada masyarakat khususnya pelau usaha agar senantiasa menjunjung tinggi karakter luhur dalam bermuamalah, menggiatkan potensi bisnis dengan menambah kemampuan usaha dan wawasan terkait konsep pembiayaan syariah.
Kata Kunci : Qanun LKS, Pembiayaan, UMKM. Usaha Mikro.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.