ANALISIS IMPLIKASI KEBIJAKAN PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN NIKAH SIRI (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN)
Fenomena nikah siri di Kabupaten Aceh Selatan menimbulkan persoalan hukum dan administratif, khususnya terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang seharusnya berdasarkan perkawinan sah dan tercatat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kebijakan pemerintah daerah yang tetap memfasilitasi penerbitan KK bagi pasangan nikah siri dengan merujuk pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan menimbulkan dilema antara kepatuhan terhadap hukum negara dan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan latar belakang terjadinya nikah siri di Kabupaten Aceh Selatan, menganalisis dan menjelaskan kebijakan pemerintah Dukcapil dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pernikahan siri, dan menganalisis dan menjelaskan implikasi dari kebijakan penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Data diperoleh dari wawancara langsung dengan responden, dan studi pustaka yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang fokus pada pengamatan yang mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri terjadi karena adanya kombinasi antara faktor ekonomi, agama, budaya, sosial, serta minimnya pemahaman hukum. Banyak masyarakat memilih pernikahan siri karena lebih praktis, murah, atau dianggap cukup sah menurut agama meskipun tidak diakui oleh negara. Meskipun Dukcapil dapat menerbitkan Kartu Keluarga (KK) untuk pasangan nikah siri guna keperluan administrasi (misalnya pendidikan dan kesehatan anak), kebijakan ini tidak menjadikan pernikahan tersebut sah menurut hukum negara, karena pencatatan nikah tetap menjadi kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengadilan. Kebijakan ini bersifat administratif, bukan legal formal, sehingga perlindungan hukum terhadap isteri dan anak dari pernikahan siri tetap lemah, terutama dalam hal warisan, hak atas nafkah, pengakuan anak, dan penyelesaian sengketa perdata. Undang-undang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan harus dicatatkan agar sah menurut hukum negara, sedangkan nikah siri tidak memenuhi syarat pencatatan resmi. Penerbitan KK bagi pasangan siri memberi kesan seolah-olah negara mengakui pernikahan yang tidak sah secara hukum, sehingga dapat menimbulkan multitafsir, ketidakkonsistenan kebijakan, dan konflik norma hukum.
Penelitian ini menyarankan untuk mengatasi faktor-faktor terjadinya pernikahan siri di masyarakat, diperlukan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, penyederhanaan proses dan biaya pencatatan pernikahan, serta penguatan peran tokoh agama dan adat dalam mendorong pernikahan tercatat. Agar kebijakan penerbitan Kartu Keluarga (KK) lebih efektif dalam menjamin perlindungan hukum terhadap pernikahan siri, perlu dilakukan penyederhanaan prosedur pencatatan nikah, perluasan layanan isbat nikah terpadu, serta peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga pernikahan tercatat secara sah dan hak-hak keluarga dapat terlindungi secara hukum. Agar penerbitan Kartu Keluarga (KK) bermanfaat bagi pasangan nikah siri, perlu ada penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan langkah lanjutan menuju pencatatan nikah resmi.
Kata Kunci: Pernikahan, Nikah Siri, Kartu Keluarga.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.