PEMANFAATAN ASET NEGARA BERUPA TANAH PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN UNTUK MENDUKUNG TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

PEMANFAATAN ASET NEGARA BERUPA TANAH PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN UNTUK MENDUKUNG TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
23-12-2025
Indonesia
Banda Aceh
Government property--Law and legislation, Aset negara--Hukum dan perundang-undangan
Aset negara, Perguruan Tinggi, PTN-BH
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN Badan Hukum (PTN-BH) untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu. Setelah dibentuk menjadi PTN-BH, pendanaan bagi PTN-BH diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2015 Jo. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH yang mengatur bahwa sumber pendanaan PTN-BH berasal dari 2 (dua) sumber yaitu APBN dan selain APBN. Sumber selain APBN dapat diperoleh salah satunya dengan pemanfaatan BMN tanah yang ada dalam kuasa PTN-BH. Pada saat dibentuk menjadi PTN-BH seluruh kekayaan negara yang ada pada Universitas selain tanah disetor menjadi modal awal PTN-BH dan menjadi kekayaan PTN-BH. Tanah masih menjadi Barang Milik Negara sehingga saat ingin dimanfaatkan terbentur dengan perbedaan ruang lingkup aturan. Sehingga amanat pemberian keleluasaan otonomi PTN-BH terhambat proses administrasi yang Panjang.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa aset berupa tanah yang dikuasi oleh Perguruan Tinggi masih menjadi Barang Milik Negara (BMN) dibawah Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), untuk melihat pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah yang dikuasai PTNBH saat ini sudah optimal atau belum, dan untuk mengetahui mekanisme pemanfaatan aset berupa tanah pada PTN BH yang sesuai dengan bentuk PTN BH.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan sumber data berasal dari sumber data primer, data sekunder dan sumber data tersier. Data yang diperoleh baik dari sumber data primer, sekunder, dan tersier beserta informasi dari ahli proses analisanya dilakukan dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi bentuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kemandirian dan efektivitas pengelolaan pendidikan tinggi. Namun timbul permasalah hukum administrasi negara akibat status kepemilikan tanah yang saat akan dilakukan pemanfaatan baik itu sewa atau menisme kerjasama lainnya harus melalui perizinan melalui Kemdiktisaintek dengan persetujuan Kementerian Keuangan. Tanah BMN tidak dialihkan status kepemilikannya karena terhambat dengan besaran nilai yang dimiliki tanah sehingga untuk dilakukan pemindahtanganan atas tanah harus dengan persetujuan DPR. Selain itu juga tidak dilepasnya tanah menjadi milik PTN-BH untuk menjaga agar tidak terjadinya komersialisasi Pendidikan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi penyeimbang antara otonomi kelembagaan pada PTN-BH selaku badan hukum publik dan pengamanan aset negara. Pemanfaatan BMN tanah pada PTN-BH saat ini perlu dilakukan evaluasi mengingat adanya potential loss pada pemanfaatan BMN tanah. Hal tersebut tergambarkan pada setiap Laporan Keuangan PTN-BH yang menyajikan pendapatan APBN masing sangat dominan dibandingkan dengan pendapatan dari APBN. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyederhanaan mekanisme pemanfaatan BMN berupa tanah pada PTN-BH untuk memberikan ruang kepada PTN-BH dalam memanfaaatkan tanah dengan memperhatikan fungsi sekunder PTN-BH mencari sumber pendapatan selain APBN.

Disarankan kepada Pemerintah untuk memberikan keleluasaan bagi PTN-BH dalam memanfaatkan tanah guna mencari pendanaan baik itu dengan pembentukan aturan baru atau dengan mengalihkan tanah BMN menjadi tanah milik PTN-BH guna mewujudkan pelayanan Pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat luas. Penulis juga mendorong Pemerintah dan PTN-BH untuk segera mengevaluasi pemanfaatan BMN tanah pada PTN-BH saat ini, yang nantinya hasil dari evaluasi memberikan langkah yang efektif, efisien dan optimal bagi PTN-BH untuk mendapatkan sumber pendapatan selain APBN serta mendorong agar dibentuk aturan khusus yang berbeda dengan aturan entitas Kementerian/Lembaga terkait pemanfaatan BMN berupa tanah dengan memperhatikan fungsi primer dan fungsi sekunder PTN-BH.

Kata Kunci : Pemanfaatan Aset Berupa Tanah, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Barang Milik Negara Berupa Tanah, Sumber Pendapatan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.