PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PINJAMAN ONLINE BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pinjaman Online atau fintech lending merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan oleh perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroprasi secara online. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan. OJK sendiri mengatur mengenai pinjaman online dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Faktanya, meskipun layanan pinjaman online yang telah memiliki izin dari OJK dan memberikan kemudahan dalam akses keuangan bagi konsumen, namun dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah persoalan yang merugikan konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan terhadap konsumen dalam layanan pinjaman online berbasis teknologi informasi, tanggung jawab pelaku usaha dalam melindungi hak-hak konsumen, serta tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan terhadap praktik pinjaman online di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap konsumen dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan dengan penerapan prinsip transparansi, keamanan data pribadi, dan izin usaha dari OJK, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui pengaduan, mediasi, gugatan perdata, serta pemberian sanksi administratif. Pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha secara jujur dan bertanggung jawab, sedangkan OJK berperan dalam regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.
Disarankan bagi pelaku usaha pinjaman online meningkatkan kepatuhan hukum. Disarankan bagi masyarakat sebagai konsumen memperkuat literasi keuangan digital. Disarankan bagi OJK memperketat pengawasan serta kerja sama lintas lembaga untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor layanan pinjaman online.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.