PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur mengenai perlindungan hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta maupun pemegang hak cipta atas karya yang dihasilkannya. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum agar karya cipta tidak digunakan, digandakan, atau diperjualbelikan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Namun, dalam praktiknya masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan dan peredaran karya bajakan, sehingga pencipta tidak memperoleh penghargaan maupun manfaat ekonomi yang layak dari hasil karyanya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem penegakan hukum pada proses penyidik Kepolisian Daerah Aceh terhadap tindak pidana hak cipta, menjelaskan hambatan dalam melakukan penegakan hukum dan upaya penyelesaian terhadap hambatan penegakan hukum hak cipta di wilayah Kepolisian Daerah Aceh.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan data yang didapatkan dari lapangan dan literasi-literasi hukum seperti peraturan perundangundangan, buku teks, dan teori-teori. Data lalu dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam terhadap fenomena yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di wilayah hukum Polda Aceh telah berjalan, namun belum optimal. Hambatan utama berasal dari faktor internal berupa keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dan sifat delik aduan, serta faktor eksternal seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya kekeluargaan, dan maraknya peredaran karya bajakan secara digital. Upaya penanggulangan dilakukan melalui peningkatan edukasi hukum, penguatan kapasitas penyidik, pemanfaatan teknologi forensik digital, serta koordinasi antara Kepolisian Daerah Aceh dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar penegakan hukum hak cipta di Aceh ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya hak cipta, serta kerja sama yang lebih intensif antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan pemegang hak
cipta untuk menekan angka pelanggaran hak cipta di Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.