EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM MENCEGAH EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI BANDA ACEH

EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM MENCEGAH EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2025
19-12-2025
Indonesia
Banda Aceh
Child labor--Exploitation, Pekerja anak--—Eksploitasi
Sanksi pidana, eksploitasi pekerja, Pekerja anak, Tenaga kerja anak
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum mengenai perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi. Berdasarkan Pasal 76I, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan praktik eksploitasi anak di berbagai daerah khususnya di Kota Banda Aceh, baik dalam bentuk pekerja anak, pengamen jalanan, maupun eksploitasi seksual komersial. Penegakan hukum terhadap pelaku sering kali belum maksimal karena lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran masyarakat, serta terbatasnya peran aparat dalam menindak pelanggaran tersebut.

Tujuan penulisan dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi anak dalam mencegah eksploitasi pekerja anak dan mengevaluasi keberhasilan hukuman tersebut dalam mencegah terulangnya kasus serupa. Selain itu, menjelaskan upaya pencegahan eksploitasi anak yang efektif dalam menekan angka pekerja anak

Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum yuridis empiris, yakni dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan sekaligus mengumpulkan data primer melalui wawancara terhadap aparat penegak hukum, Dinas Sosial, serta studi terhadap putusan pengadilan dan kasus-kasus eksploitasi anak di Banda Aceh. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk memahami hubungan antara pelaksanaan sanksi pidana dan tingkat pencegahan eksploitasi pekerja anak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi anak di Kota Banda Aceh masih belum sepenuhnya efektif. Beberapa faktor penghambat seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, serta sulitnya pembuktian unsur eksploitasi terhadap pekerja anak menjadi penghambat keberhasilan upaya pencegahan.

Disarankan untuk dilakukan peningkatan sinergi yang konkrit dan terukur antara aparat penegak hukum, instansi perlindungan anak, dan masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi eksploitasi pekerja anak. Pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Banda Aceh harus memperkuat pengawasan di ruang publik serta menegakkan sanksi pidana secara konsisten guna menimbulkan efek jera dan menjamin perlindungan hak-hak anak secara optimal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.