PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DENGAN PIDANA PENJARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DENGAN PIDANA PENJARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
22-01-2026
Indonesia
Banda Aceh
Lembaga Pemasyarakatan, Prisons--Law and legislation, Narkotika, Penyalahgunaan, Drug addict
Pengguna narkotika, Pidana penjara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Dalam Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, secara normatif, undang-undang telah memberikan ruang bagi hakim untuk menilai seorang pengguna narkotika seharusnya dijatuhi pidana penjara atau tindakan rehabilitatif. Hal ini Berdasarkan pasal 127 Ayat (2), hakim wajib memperhatikan ketentuan yang ada pada pasal 54, 55 dan 103 UU Narkotika, dalam menjatuhkan sanksi baik pidana penjara maupun rehabilitasi, akan tetapi fakta empiris menunjukkan bahwa banyak pengguna narkotika masih dijatuhi pidana penjara alih-alih mendapatkan tindakan rehabilitasi.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pengguna narkotika, menjelaskan faktor penghambat dalam penerapan alternatif pidana, menjelaskan bagaimana konsep pemidanaan terhadap pengguna narkotika .

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data yang didapatkan dari lapangan dan literasi-literasi hukum seperti peraturan perundang-undangan, buku teks, dan teori-teori. Data lalu dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam terhadap fenomena yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberi pidana penjara dikarenakan dalam pemberian rehabilitasi, terdapat syarat yang harus terpennuhi yakni assesment/rekomendasi, kondisi terdakwa, berat narkotika, peran terdakwa serta adanya fasilitas yang memadai, akan tetapi syarat syarat tersebut jarang dapat dipenuhi karena adanya hambatan seperti mekanisme assesment yang belum optimal, tidak adanya fasilitas yang memadai, kekosongan norma hukum, oleh karena itu konsep pemidanaan terhadap pengguna narkotika masih berorientasi kepada pidana penjara.

Disarankan kepada Aparat Penegak Hukum, Pembuat Kebijakan, dan BNN agar dapat melakukan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif, mengevaluasi dan merevisi undang-undang terkait kriteria yang dapat direhabilitasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas dari fasilitas yang dibutuhkan untuk rehabilitasi

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.