PELAKSANAAN PROGRAM KERJA SOSIAL SEBAGAI PENDEKATAN DARI KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KENDARI)

PELAKSANAAN PROGRAM KERJA SOSIAL SEBAGAI PENDEKATAN DARI KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KENDARI)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
28-01-2026
Indonesia
Banda Aceh
Restorative justice
Kerja sosial, Restorative justice, Keadilan Restoratif
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 65 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana menetukan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan kerugian, perbaikan hubungan antara pelaku dan korban. Selain itu, pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi dalam praktik penerapannya masih menghadapi sejumlah hambatan.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan program kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum kejaksaan negeri kendari yang penyelesaiannya dilakukan melalui keadilan restoratif dan menjelaskan faktor penghambat dalam penerapan program kerja sosial di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kendari.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dilakukan dengan pengumpulan data melalui wawancara terhadap responden dan informan serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan membaca literatur hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program kerja sosial di Kejaksaan Negeri Kendari dilakukan dalam dua bentuk yaitu aksi sosial seperti membersihkan masjid atau fasilitas umum bagi pelaku yang berusia di atas 35 tahun dan program pelatihan kerja sosial melalui Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pelaku yang masih berada dalam usia produktif seperti mengikuti pelatihan jadi montir dan barista. Pelaksanaan kerja sosial ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban dan penyelesain perkara melalu keadilan restoratif disetujui oleh kejaksaan agung. Beberapa hambatan yang memengaruhi program kerja sosial, yaitu: keterbatasan kuota dan jadwal pelatihan BLK, cakupan wilayah lembaga BLK yang masih terbatas, kurangnya kedisiplinan dari pelaku serta adanya stigma negatif dari masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia menginstruksikan penerapan program kerja sosial secara seragam pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri lainnya, disertai pengembangan jenis kegiatan dan pelatihan serta Kejaksaan Negeri Kendari diharapkan memperluas kerja sama dengan lembaga pelatihan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.