KOORDINASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DAN LEMBAGA REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA DI RUMOH GEUTANYOE BANDA ACEH
Rehabilitasi menjadi hak yang wajib diperoleh pecandu narkotika sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi ini dapat dilakukan oleh lembaga rehabilitasi masyarakat dengan tetap berkoordinasi dengan BNN. Kewajiban BNN untuk menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi dan koordinasi dengan lembaga rehabilitasi masyarakat diatur melalui Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dan Pasal 3 Peraturan BNN Nomor 7 Tahun 2020. Permasalahannya BNN Banda Aceh tidak memiliki fasilitas rehabilitasi internal sehingga lembaga masyarakat seperti Rumoh Geutanyoe menjadi satu-satunya tumpuan bagi pecandu narkotika. Rehabilitasi oleh lembaga masyarakat juga tidak diiringi dengan koordinasi yang baik antar dua lembaga sehingga pelaksanaan rehabilitasi belum mencapai tujuan yang ditunjukkan dengan banyaknya residivis pecandu narkotika di Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis dan menjelaskan tiga permasalahan. Pertama, koordinasi BNN dan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika di Rumoh Geutanyoe Banda Aceh. Kedua, hambatan yang dihadapi oleh lembaga rehabilitasi Rumoh Geutanyoe dalam melakukan rehabilitasi pecandu narkotika. Ketiga, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan dalam koordinasi antar lembaga rehabilitasi Rumoh Geutanyoe dan BNN di Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan jenis yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sampel penelitian ditentukan secara purposive sampling. Informan penelitian terdiri atas Pembina Rumoh Geutanyoe dan pihak Analisis Intelijen Bidang Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara terstruktur dan data sekunder melalui studi kepustakaan, kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif untuk menjawab rumusan masalah penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan koordinasi antara lembaga rehabilitasi pecandu narkotika dengan BNN Banda Aceh masih terbatas dan bersifat satu arah karena proses rehabilitasi yang dilaksanakan oleh Rumoh Geutanyoe berjalan mandiri tanpa pengawasan dan pendampingan BNN Banda Aceh. Hambatan yang dihadapi lembaga rehabilitasi terbagi dua hambatan yaitu hambatan rehabilitasi dan hambatan koordinasi. Hambatan rehabilitasi meliputi keterbatasan sumber daya manusia profesional, sarana dan prasarana, dukungan masyarakat, serta anggaran, sedangkan hambatan koordinasi ketiadaan sistem informasi terpadu, terbatasnya SDM administratif, dan minimnya peran aktif BNN Banda Aceh. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan koordinasi yaitu Rumoh Geutanyoe meningkatkan kapasitas SDM, mengoptimalkan anggaran, relawan, dan fasilitas mitra, sementara BNN Banda Aceh memperkuat koordinasi dengan pembinaan teknis, monitoring, pedoman operasional, pelatihan, dan pendampingan lapangan. Harapannya koordinasi lembaga rehabilitasi masyarakat dan BNN Banda Aceh dapat berjalan maksimal sehingga rehabilitasi dapat terlaksana dengan baik, tujuan tercapai, dan risiko residivisme dapat diminimalkan
Saran penelitian ini pemerintah yaitu pihak eksekutif diharapkan segera menetapkan aturan dan sanksi melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mewajibkan BNN di setiap kota memiliki fasilitas rehabilitasi agar pengawasan dan pemulihan pecandu narkotika lebih terstandar. BNN Banda Aceh perlu memiliki fasilitas rehabilitasi sendiri dan menjalin koordinasi berkelanjutan dengan lembaga rehabilitasi masyarakat agar pengendalian program dilakukan langsung. Lembaga rehabilitasi juga diharapkan aktif berkoordinasi dengan BNN Banda Aceh, melaporkan perkembangan klien, dan memastikan rehabilitasi efektif dan risiko residivisme dapat diminimalkan.
Kata Kunci: Koordinasi, Lembaga Rehabilitasi, Pecandu Narkotika, BNN Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.