PENYELIDIKAN DENGAN METODE UNDERCOVER BUY TERHADAP TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KASUS TOKO EMAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)
Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum pidana yang berlandaskan Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam praktik penegakan hukum, kepolisian berwenang menggunakan berbagai teknik penyelidikan untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan dengan metode undercover buy. Meskipun metode ini tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penerapannya dimungkinkan sebagai bagian dari kewenangan penyelidikan guna memperoleh bukti awal yang autentik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penerapan, mekanisme pelaksanaan, serta kekuatan pembuktian metode undercover buy dalam penyelidikan tindak pidana perlindungan konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang mengatur penyelidikan serta implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Data diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan aparat kepolisian dan pihak terkait. Selain itu, penelitian kepustakaan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode undercover buy memiliki legalitas sebagai bagian dari kewenangan penyelidikan kepolisian, dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas dengan penyelidik menyamar sebagai konsumen untuk melakukan transaksi langsung. Dalam kasus Toko Emas Asia, metode ini terbukti memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan relevan karena mampu menghasilkan barang bukti dan fakta hukum yang mendukung pembuktian tindak pidana di persidangan.
Disarankan agar aparat penegak hukum mengoptimalkan penerapan metode undercover buy dalam penanganan tindak pidana perlindungan konsumen dengan tetap berpedoman pada asas legalitas, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan hak asasi manusia, serta didukung oleh pengaturan normatif yang lebih jelas guna menjamin kepastian hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.