PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
03-02-2026
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Acara Perdata, Civil Procedure
Gugatan sederhana, Hukum acara perdata, Peradilan sederhana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan menjadi pilar penting dalam penegakan Hukum Acara. Melalui mekanisme gugatan sederhana yang diperkenalkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 serta perubahannya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam Pasal 5 ayat (3) PERMA Gugatan Sederhana disebutkan bahwa penyelesaian perkara gugatan sederhana dapat selesai dalam waktu 25 hari. Regulasi ini hadir menjadi solusi atas permasalahan proses penyelesaian perkara yang selama ini dianggap lambat, rumit, dan mahal. Realitanya masih terdapat perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang penyelesaiannya melebihi ketentuan yang diatur.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana, kemudian mengidentifikasi faktor penghambat penerapan asas tersebut dalam gugatan sederhana, serta menemukan solusi yang dapat dilakukan agar mekanisme gugatan sederhana dapat berjalan lebih optimal.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan yang menggabungkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku, jurnal, skripsi, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Sementara itu, penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara langsung dengan responden yang berkaitan dengan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banda Aceh belum optimal disebabkan hambatan mulai dari pemanggilan pihak berperkara yang salah domisili, biaya ringan belum maksimal, hingga kendala sistem e-court yang error dan dapat mempengaruhi tenggat waktu penyelesaian gugatan sederhana. Solusinya diperlukan verifikasi alamat para pihak sejak pendaftaran perkara, peningkatan layanan posbakum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta perbaikan stabilitas sistem e-court yang dapat mempermudah persidangan gugatan sederhana.

Disarankan agar melakukan pengecekan alamat dengan cermat menggunakan verifikasi sistem data kependudukan, melakukan pemeliharaan berkala server e-court yang sering terkendala, memperluas sosialisasi mekanisme penyelesaian gugatan sederhana dan penggunaan e-court, serta mengoptimalkan bantuan hukum dengan pendampingan aktif bagi masyarakat kurang mampu.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.