PENGAWASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ROKOK TANPA PITA CUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ACEH)

PENGAWASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ROKOK TANPA PITA CUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
09-02-2026
Indonesia
Banda Aceh
Penyelundupan, Tobacco--Taxation-Law and legislation, Smuggling, Rokok, Industri
Pita Cukai, Penyelundupan rokok
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa sanksi melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tetapi dalam praktiknya, masih terdapat penyeludupan rokok tanpa pita cukai di Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pengawasan, faktor penghambat dan strategi pencegahan yang efektif untuk menekan angka penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Aceh.

Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan Perundang-Undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Aceh melalui sistem pengawasan yang terstruktur dengan mengombinasikan pendekatan preventif dan represif, didukung intelijen, patroli darat dan laut, teknologi, serta sinergi lintas instansi. Pengawasan terhadap penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Aceh terutama terhambat oleh kondisi geografis yang luas dan kompleks, keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi, serta modus pelaku yang semakin adaptif, rendahnya partisipasi masyarakat, dan kuatnya jaringan peredaran rokok ilegal. Strategi pencegahan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Aceh memerlukan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan menekankan sinergi lintas instansi, keterlibatan aktif masyarakat, serta penguatan penegakan hukum. Kondisi geografis yang rawan menjadikan kolaborasi antara DJBC Aceh, TNI, kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait sebagai kunci pengawasan yang terkoordinasi dan responsif, sementara pemanfaatan dana pengawasan, teknologi modern, dan peningkatan kapasitas penyidik berperan penting dalam menciptakan efek jera.

Disarankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pengawasan dengan melakukan penambahan jumlah SDM serta masyarakat harus melaporkan apabila ditemukan adanya penyeludupan rokok tanpa pita cukai.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.