PENYIDIKAN PROSTITUSI ONLINE DENGAN PRAKTIK SEKS DI DALAM MOBIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Penyidikan didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP, yang berisi serangkaian langkah-langkah penyidik yang diatur dalam Undang-Undang untuk mengumpulkan bukti, mengungkap kejadian pidana, dan mengidentifikasi pelakunya. Penyidikan praktik prostitusi online semakin sulit dikarenakan perkembangan teknologi komunikasi saat ini, dan terdapat beberapa kasus prostitusi online di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kendala, serta upaya yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dalam menangani kasus prostitusi online dengan praktik seks di dalam mobil.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang didukung oleh data sekunder. Pengumpulan data primer menggunakan cara studi lapangan dengan melakukan wawancara dan observasi. Pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan yang diperoleh dari buku, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan surat kabar. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan penyidikan pada kasus Prostitusi Online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Banda Aceh menggunakan metode undercover. Metode ini tidak lagi efektif saat menangani kasus seks di dalam mobil yang menjadi modus baru praktik prostitusi online di Kota Banda Aceh. Praktik yang berpindah-pindah bahkan bisa sampai keluar kota membuat pihak kepolisian susah untuk melacak pelaku. Sampai saat ini metode undercover masih belum membuahkan hasil yang maksimal dan upaya kepolisian hanya bisa sebatas melakukan razia pada malam hari di daerah yang terindikasi terjadinya praktik seks di dalam mobil.
Disarankan agar Kepolisian meningkatkan efektivitas penyidikan prostitusi online dengan praktik seks di dalam mobil melalui penguatan metode penyidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait guna mengatasi kendala dalam penegakan hukum dan mencegah berkembangnya modus kejahatan serupa.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.