ANALISIS YURIDIS POTRET DI RUANG PUBLIK YANG DIKOMERSIALKAN TANPA IZIN MELALUI APLIKASI FOTOYU DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman atas potret tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Namun, aplikasi FotoYu menggunakan teknologi kecerdasan buatan (RoboYu) untuk memfasilitasi komersialisasi potret di ruang publik tanpa izin, sehingga menimbulkan pelanggaran hak cipta dan hak atas citra diri.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai hak subjek potret di ruang publik, mengkaji bentuk pelanggaran hukum terhadap potret yang dikomersialkan tanpa izin melalui aplikasi FotoYu, dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi subjek potret.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk memperoleh data sekunder, penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan serta mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik komersialisasi melalui aplikasi FotoYu merupakan pelanggaran sistemik terhadap Pasal 12 ayat (2) UUHC yang melibatkan fotografer dan platform sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pelanggaran tersebut meliputi pemanfaatan potret tanpa izin, pengunggahan otomatis, penggunaan teknologi pengenalan wajah, serta komersialisasi dengan skema bagi hasil 90%–10% yang mengabaikan hak subjek potret. Perlindungan hukum terhadap subjek potret secara normatif ditempuh melalui mekanisme preventif sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) UUHC dan mekanisme represif melalui Pasal 56 ayat (1) UUHC mengenai gugatan ganti rugi serta Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 120 UUHC terkait sanksi pidana. Namun, efektivitas perlindungan tersebut belum optimal akibat lemahnya verifikasi dan penegakan hukum di tingkat platform serta kendala prosedural dalam praktik penegakan hukum.
Penelitian menegaskan perlunya regulasi turunan berupa pedoman digital consent, penguatan pengawasan DJKI, kewajiban platform menyediakan sistem verifikasi dan takedown, serta peningkatan literasi hukum. Langkah ini diperlukan agar perlindungan hak cipta potret di era digital dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.