TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi atau menghapus piutang, diancam pidana penipuan paling lama (4) tahun,”. Namun demikian, dalam praktiknya tindak pidana penipuan masih sering terjadi di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan ketentuan hukum tersebut belum sepenuhnya mampu memberikan efek jera serta perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya penipuan pada transaksi jual beli rumah di Kawasan Banda Aceh, modus operandi yang dilakukan serta menjelaskan upaya penanggulangan hukum oleh pengadilan negeri Banda Aceh dalam menanggulangi peristiwa tindak pidana penipuan jual beli rumah di kawasan pengadilan negeri Banda Aceh.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan (field research) yaitu cara pengumpulan data dengan mengadakan peninjauan langsung pada instansi yang menjadi objek untuk mendapatkan data primer melakukan wawancara terhadap responden dan informan dan penelitian kepustakaan (library research). Yaitu cara pengumpulan data dengan cara membaca buku-buku, jurnal, makalah, dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menemukan faktor penyebab terjadinya penipuan jual beli rumah meliputi faktor kesempatan, ekonomi, pendidikan, dan lingkungan. Modus operandi yang dilakukan adalah menggunakan jual beli online, pernyataan kepemilikan sertifikat, penerimaan pembayaran secara bertahap, mengulur waktu, pengalihan hak atas property kepada pihak ketiga dan pengabaian tuntutan pengembalian. Upaya penanggulangannya yaitu upaya represif merupakan penangkapan terhadap pelaku untuk kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Upaya preventif yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu kejadian atau kondisi yang tidak diinginkan.
Disarankan kepada pemerintah seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pengawasan terhadap kasus penipuan, memberikan efek jera kepada pelaku dan, menindak secara tegas oknum penipuan agar tidak mengulangi perbuatanya tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.