WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN DENGAN KLAUSULA RETUR (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI PROVINSI SUMATERA UTARA)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN DENGAN KLAUSULA RETUR (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI PROVINSI SUMATERA UTARA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
12-02-2026
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Hukum perjanjian, Perjanjian jual beli, Klausula retur
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjelaskan mengenai wanprestasi yaitu “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dalam praktik, perjanjian jual beli makanan dengan klausula retur pada Toko Eceran dan Toko Grosir di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, masih sering terjadi wanprestasi, di mana penjual tidak melakukan klausula retur dengan baik, yang mengakibatkan pemilik toko merasa dirugikan.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk dan faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian jual beli makanan dengan klausula retur, akibat hukum yang timbul karena wanprestasi, dan penyelesaian wanprestasi jual beli makanan dengan klausula retur.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan secara langsung.

Bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli makanan dengan klausula retur pada Toko Grosir dan Toko Eceran yaitu, penjual tidak memenuhi klausula retur, penolakan hak retur oleh penjual, dan terlambat mengganti barang retur. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi, yaitu faktor internal: kurangnya itikad baik penjual, dan kurangnya kepastian hukum dalam membuat perjanjian, serta faktor ekternal: kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil dan menurunnya daya minat konsumen. Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian ini adalah kewajiban untuk ganti rugi dan pemutusan hubungan kerja sama atas perjanjian jual beli antara pemilik toko dan penjual. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian ini dilakukan dengan cara memberikan peringatan atau teguran kepada penjual untuk memenuhi prestasinya, dan mengakhiri kerja sama atas perjanjian jual beli untuk mencegah terjadinya kerugian di kemudian hari.

Para pihak disarankan untuk membuat perjanjian secara tertulis serta mencantumkan sanksi jika klausula retur tidak terpenuhi. Pemilik Toko disarankan untuk menggunakan perjanjian konsinyasi agar risiko kerugian barang tetap berada di pihak penjual, dan penjual disarankan untuk beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya serta berinisiatif untuk melakukan upaya hukum dalam penyelesaian wanprestasi atas perjanjian jual beli makanan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.