ANALISIS PENGGUNAAN PRINSIP FAIR USE TERHADAP HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI YANG DIJADIKAN KONTEN PARODI PADA PLATFORM YOUTUBE

ANALISIS PENGGUNAAN PRINSIP FAIR USE TERHADAP HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI YANG DIJADIKAN KONTEN PARODI PADA PLATFORM YOUTUBE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
22-12-2025
Indonesia
Banda Aceh
Motion pictures--Copyright, Fair use (Copyright), Hak cipta--Sinematografi
Prinsip fair use, Hak cipta, Sinematografi, Parodi, Youtube
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Parodi sebagai suatu karya kreativitas intelektual manusia yang dilindungi oleh UUHC, pada Pasal 40 ayat 1 huruf n Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Prinsip fair use di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dalam Pasal 43-51 mengatur tentang Pembatasan Hak Cipta. Di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, tidak ada satu pun yang menjelaskan tentang parodi. Dengan melihat hasil karya parodi dapat berbentuk lagu, film, video dan lain-lain, maka dapat dipahami bahwa parodi adalah sebuah karya seni. Karya seni termasuk karya sastra dan ilmu pengetahuan adalah obyek yang dilindungi Hak Cipta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganlisis dan menjelaskan mengenai batasan-batasan yang dihadapi oleh kreator konten parodi yang di unggah pada platform youtube serta untuk menegetahui, menganalisis dan menjelaskan perlindungan terhadap konten parodi yang diunggah pada platform youtube.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengkaji norma dalam hukum positif yaitu UUHC 2014. Data penelitian diperoleh melalui data sekunder penelitian kepustakaan (librabry research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis, pendekatan undang-undang, serta pendekatan perbandingan. Cara analisis data secara kuantitatif dan menggunakan analisis deskriptif .

Hasil penelitian ini diketahui bahwa Dalam konteks hukum Indonesia, parodi dapat dianggap sebagai karya turunan yang memiliki perlindungan hak cipta tersendiri, asalkan tidak melanggar hak ekonomi maupun moral dari pencipta asli. Penelitian ini menemukan bahwa agar suatu konten parodi memenuhi kriteria fair use, harus memenuhi syarat tertentu, yaitu mencantumkan sumber karya asli secara jelas, bertujuan untuk pendidikan atau kritik, serta tidak merugikan kepentingan wajar pemilik hak cipta. Selain itu, mekanisme pembagian pendapatan dan sistem Content ID YouTube juga menjadi bentuk perlindungan yang mengatur interaksi antara kreator parodi dan pemilik hak cipta. Parodi yang memenuhi unsur orisinalitas dan tidak menjiplak secara langsung dapat diakui sebagai karya baru yang sah dan dilindungi hukum. Dengan demikian, prinsip fair use dalam UU Hak Cipta dan kebijakan platform digital seperti YouTube memberikan ruang bagi kebebasan berkreasi, namun tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan kepentingan publik.

Dari hasil penelitian ini disarankan Bagi pemerintah, perlu dirumuskan pengaturan yang lebih jelas terkait parodi dalam Undang-Undang Hak Cipta guna menghindari multitafsir dan memperjelas batas fair use, khususnya untuk karya sinematografi. Dan Bagi kreator parodi, diharapkan memahami prinsip fair use dalam UU Hak Cipta, mencantumkan sumber asli, memastikan tujuan parodi bersifat edukatif atau kritik sosial, serta menghindari pelanggaran hak ekonomi pencipta asli.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.