PELAKSANAAN PELAYANAN KEBERSIHAN DI PASAR AL MAHIRAH KOTA BANDA ACEH

PELAKSANAAN PELAYANAN KEBERSIHAN DI PASAR AL MAHIRAH KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
02-02-2026
Indonesia
Banda Aceh
Sanitation, Municipal--Law and legislation, Kebersihan--Hukum dan perundang-undangan
Pelayanan kebersihan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
-
Ya

Pelayanan kebersihan terhadap pasar merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pasar Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh pada pasal 4 ayat (1) Pelayanan pasar diselenggarakan oleh BLUD-UPTD Pasar di area pasar dalam wilayah Kota Banda Aceh, yang mana salah satunya adalah pelayanan terhadap kebersihan pasar sesuai dengan pasal 4 ayat (2). Namun, dalam realitanya pelaksanaan pelayanan kebersihan belum berjalan dengan baik.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pengelolaan pelayanan kebersihan di Pasar Al Mahirah, kendala yang dihadapi BLUD UPTD Pasar dalam melaksanakan pelayanan kebersihan pasar, dan upaya yang dilakukan oleh BLUD UPTD Pasar untuk mengatasi permasalahan pelayanan kebersihan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini memperoleh data melalui penelitian kepustakaan dengan cara membaca, mencatat dan mengutip sumber studi pustaka dan melalui penelitian lapangan dengan cara pengamatan dan wawancara responden dan informan. Hasil penelitian dianalisis
menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan pelayanan kebersihan di Pasar Al Mahirah merupakan tugas tanggung jawab BLUD UPTD Pasar sekaligus masyaraat pedagang maupun pembeli. Namun pelaksanaan belum berjalan dengan baik, seperti pengelolaan sampah yang minim, drainase yang kotor serta limbah yang tidak dilakukan penyedotan sehingga menyebabkan bau dan kotor. Kendala dalam pelaksanaan pelayanan kebersihan yaitu mobil pengangkut sampah tidak beroperasi, sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya dana penghasilan, minimnya fasilitas tong sampah, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya BLUD UPTD Pasar dalam mengatasi permasalahan pelayanan kebersihan yaitu melakukan koordinasi dengan DLHK3 Kota Banda Aceh, memaksimalkan kerja sama antara BLUD UPTD Pasar dengan Petugas Pasar, melakukan manajemen dana penghasilan, menyediakan wadah sampah berupa kantong plastik, dan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Disarankan kepada kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyediakan fasilitas mobil pengangkut sampah yang layak, kepada BLUD UPTD Pasar agar melakukan pengawasan pembayaran biaya pelayanan kebersihan pasar, melakukan manajemen dana, menyediakan fasilitas wadah sampah kantong plastik secara rutin, serta dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.