WANPRESTASI PADA PERJANJIAN UTANG PIUTANG UNTUK MODAL USAHA SIRUP CAP PATUNG (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG PEUNITI, KOTA BANDA ACEH)

WANPRESTASI PADA PERJANJIAN UTANG PIUTANG UNTUK MODAL USAHA SIRUP CAP PATUNG (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG PEUNITI, KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
28-01-2026
Indonesia
Banda Aceh
Breach of contract, Capital, Penanaman Modal
Hukum perjanjian, Perjanjian hutang piutang, Modal usaha
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1338 ayat (1) menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun dalam kenyataannya, perjanjian utang piutang untuk modal usaha sirup Cap Patung di Gampong Peuniti, Kota Banda Aceh, terjadi wanprestasi akibat debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan, dimana debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil maupun pengembalian modal pokok, sehingga menimbulkan sengketa antara para pihak.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi debitur dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang untuk modal usaha sirup Cap Patung, menjelaskan akibat hukum dari kelalaian tersebut, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada data lapangan sebagai sumber utama. Data diperoleh melalui wawancara dengan kreditur, debitur, serta pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan perjanjian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur berupa pelaksanaan prestasi yang tidak sesuai dengan isi perjanjian, keterlambatan pengembalian uang pinjaman, serta tidak dilaksanakannya pengembalian modal pokok. Akibat hukum dari wanprestasi ini meliputi kerugian yang dialami kreditur, tuntutan pemenuhan prestasi dan tambahan pengembalian sebagai bentuk ganti kerugian, serta beralihnya seluruh risiko kerugian kepada debitur. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dan negosiasi secara kekeluargaan, tetapi tidak mencapai kesepakatan final karena tidak adanya kepastian waktu pelunasan.

Disarankan agar praktik perjanjian utang piutang dibuat secara tertulis dan memuat secara jelas ketentuan mengenai jumlah utang, jangka waktu, mekanisme pengembalian, dan tata cara penyelesaian sengketa. Selain itu, diperlukan ketegasan dalam menindaklanjuti wanprestasi melalui upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum. Keterlibatan pihak ketiga yang netral, seperti aparatur gampong dan mediator diperlukan agar proses musyawarah dan negosiasi berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.