PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN YANG BERSTATUS OVER KAPASITAS (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BIREUEN)

PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN YANG BERSTATUS OVER KAPASITAS (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BIREUEN)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
23-02-2026
Indonesia
Banda Aceh
Lembaga Pemasyarakatan, Correctional institutions
Lembaga pemasyarakatan, Over kapasitas
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Sistem pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen dilaksanakan sebagai bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Pengamanan di Lapas Kelas IIB Bireuen dilakukan melalui perpaduan antara pengawasan fisik dan keamanan dinamis. Meskipun memiliki keterbatasan personel, stabilitas tetap terjaga melalui pendekatan interpersonal yang humanis dan persuasive.

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menjelaskan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen dalam kondisi Overkapasitas. Untuk menjelaskan hambatan pengamanan akibat over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.Untuk menjelaskan upaya untuk mengatasi hambatan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dilakukan dengan pengumpulan data melalui wawancara terhadap responden dan informan serta pengumpulan data melalu studi kepustakaan dengan membaca literatur hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jumlah petugas dan penghuni tidak ideal, stabilitas keamanan di Lapas Kelas IIB Bireuen terjaga melalui pendekatan humanis dan hubungan kekeluargaan yang erat antara petugas dan WBP. Efektivitas pengamanan didukung oleh rutinitas harian seperti senam pagi dan bimbingan keagamaan sebagai instrument persuasive untuk menekan stress penghuni. Namun, kendala structural tetap menjadi hambatan utama, terutama minimnya kamera CCTV, fasilitas teknologi keamanan seperti alat pemindai (X-Ray) yang memaksa petugas melakukan pemeriksaan barang secara manual dengan risiko tinggi. Terbatasnya program pembinaan dan penempatan narapidana tidak sesuai klasifikasinya.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah segera melakukan revitalisasi atau perluasan bangunan fisik Lapas Kelas IIB Bireuen agar sesuai dengan standar hunian yang manusiawi dan proporsional. Selain itu, diperlukan penambahan personel pengamanan dan pemenuhan sarana teknologi keamanan modern untuk meminimalkan celah pengawasan. Di sisi lain, kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di luar sistem penjara perlu lebih dioptimalkan agar beban over kapasitas dapat dikurangi secara signifikan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.