PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA BALAP LIAR DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA BALAP LIAR DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
29-01-2026
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Law enforcement
Penegakan Hukum, Balapan liar
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain, serta mengatur sanksinya dalam Pasal 297 berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Namun, dalam praktiknya balap liar masih sering terjadi di Kota Banda Aceh dan mayoritas melibatkan remaja, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh terhadap tindak pidana balap liar, hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum tersebut; dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi balap liar di Kota Banda Aceh.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan pihak Polresta Banda Aceh dan informan terkait, serta data sekunder melalui studi kepustakaan yang meliputi buku, teori hukum, dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap balap liar dilakukan melalui tiga bentuk, yaitu upaya preventif berupa patroli, penyuluhan, dan pengawasan kendaraan, upaya represif berupa penangkapan pelaku, penyitaan kendaraan, tilang, dan pemanggilan orang tua, serta upaya yustisial yang diterapkan pada kasus tertentu, terutama yang menimbulkan korban atau melibatkan tindak pidana lain. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan personel dan sarana prasarana, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, karakteristik pelaku yang didominasi remaja, serta berpindah-pindahnya lokasi balap liar. Upaya penanggulangan dilakukan dengan peningkatan patroli dan operasi, sosialisasi hukum, pemetaan lokasi rawan, serta kerja sama lintas sektor.

Disarankan agar kepolisian melakukan berbagai langkah dalam menanggulangi balap liar dan menegakkan hukum, yang meliputi peningkatan patroli dan operasi lalu lintas, pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemetaan lokasi rawan terjadinya balap liar, serta penguatan kerja sama lintas sektor dengan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.